1 Oktober, Angkutan Online HArus Kantongi Izin Lengkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 3 August 2016 11:06
Arief Wibisono - Bali Tribune
pemprov
I Ketut Wija

Denpasar, Bali Tribune

Sikap tegas dan berani kembali ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bali terkait angkutan berbasis online baik Grab, Uber, dan GoCar yang tetap bandel dan ngeyel tanpa mengikuti aturan dan beroperasi secara liar di Bali akan segera diberedel.

Meski surat larangan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 yang melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar ,dan GoCar di Bali, namun angkutan online itu justru tidak mematuhinya dan justru melawan keputusan larangan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

Dinas Perhubungan bersama Pemprov Bali melalui Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM yang kesal atas sikap angkutan online yang tidak mematuhi dan mengindahkan seruan Gubernur Bali, akhirnya menggelar pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali.

Pertemuan dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM, dihadiri pimpinan instansi terkait. Wija menyatakan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek intinya memperbolehkan menggunakan aplikasi asalkan memenuhi syarat.

Menurut Wija, peraturan yang harus diikuti oleh angkutan berbasis online Grab, Uber, dan GoCar di antaranya sopir harus memiliki SIM umum, perusahaan angkutan aplikasi harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, serta mobil harus diuji KIR.

“Dari sisi kendaraan ada syaratnya yakni harus uji kir dan plat kuning. Dari aplikasinya pun ada syaratnya harus berbadan hukum di Indonesia, dan kita akan cek apakah berbadan hukum apa tidak. Jika sudah harus terdaftar aplikasi disini baru bekerjasama,” ucap I Ketut Wija ketika ditemui seusai pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/8).

Untuk itu, Wija mengaku minggu depan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi baik angkutan konvensional maupun angkutan online. Dan, jika memenuhi ketentuan dan aturan maka akan diperbolehkan beroperasi, namun ia mengingatkan bahwa pada 1 oktober angkutan online wajib memenuhi aturan sesuai PM 32 tersebut.

“Jika angkutan online harus dikir ya dikir, jika plat kuning ya pakailah plat kuning. Jika 1 Oktober mereka (angkutan online) tidak menemenuhi persyaratan kita tindak tegas termasuk kita kandangkan. Mereka harus menenuhi ketentuan yang berlaku. Tiga bulan kan cukup bagi mereka memenuhi syarat itu. Pemerintah kan sudah memberikan waktu memenuhi itu. Tetap koridornya aturan,” tegasnya.

Sikap tegas juga disampaikan Kadishub Bali, Ir. I Ketut Artika, MT yang mengaku Dishub diseluruh Bali sampai 1 Oktober nanti tetap melakukan penertiban dengan melakukan razia angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar yang beroperasi secara liar di Bali.

Artika dengan lantang menegaskan jika angkutan online melanggar berat berat seperti tidak memiliki kartu pengawasan akan di kandangkan seperti yang telah dilakukan Dishub DKI Jakarta. “Jika mereka (angkutan online) melanggar terus maka kita akan terus tilang. Kita juga akan kandangkan kalau mereka ditemukan melanggar. Semua moda transportasi harus mengikuti aturan,” pungkasnya.