11.098 Bidang Tanah di Denpasar Belum Bersertifikat | Bali Tribune
Diposting : 7 July 2017 20:04
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
sosialisasi
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar AAN Rai Iswara menghadiri sosialisasi PTSL oleh Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Bali di Gedung Sewaka Dharma, Kamis (6/7). Sosialisasi diikuti kaling/kadus dan lurah/perbekel serta camat se-Kota Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kantor Pertanahan Kota Denpasar mencatat di tahun 2016 sedikitnya ada 195.887 bidang tanah di Kota Denpasar belum tersertifikat. Dari jumlah tersebut, Kantor Pertanahan sejak tahun 2016 telah menerbitkan sertifikat sebanyak 184.729 bidang tanah. Itu artinya di tahun 2017 ini masih ada sisa tanah yang belum tersertifikat mencapai 11.098 bidang tanah.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Cabang Kota Denpasar I Gusti Ngurah Priatna Jaya saat sosialisasi PTSL oleh Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Bali di Gedung Sewaka Dharma, Kamis (6/7). Sosialisasi diikuti oleh kaling/kadus dan lurah/perbekel serta camat se-Kota Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan Priatna Jaya, Kota Denpasar mendapatkan target sertifikat tanah sebanyak 12.150 bidang tanah. Berarti di tahun 2017 semua tanah yang belum tersertifikat diharapkan dapat dirampungkan. Dengan demikian Kota Denpasar ke depannya menjadi kota lengkap.

“Dari 43 desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar empat desa dan kelurahan telah selesai dilakukan pemetaan tanahnya menjadi desa/kelurahan lengkap yaitu Kelurahan Serangan, Kelurahan Dauh Puri, Desa Sumerta Kauh dan Desa Peguyangan Kaja,” ujarnya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat membantu lebih cepat penyelesaian sertifikat tanah di Kota Denpasar. Untuk itu akan dilakukan pelayanan jemput bola yang langsung ke desa-desa. Sehingga pelayanan akan dilaksanakan berpindah-pindah. “Untuk itu dukungan semua pihak terutama kaling dan kadus untuk membantu menyampaikan program ini pada masyarakat,” ujarnya.

Priatna Jaya mengatakan PTSL ini merupakan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Percepatan PTSL ini dilakukan melalui program sertifikat tanah seperti prona atau kegiatan sertifikat massal tanah swadaya. Melalui PTSL program-program sertifikat tanah dapat dilaksanakan secara pasti melalui desa demi desa. Setiap desa akan dikunjungi dan setiap tanah akan didata kepemilikannya.

“Ini akan dilakukan dengan cepat karena ada penyederhanaan persyaratan contohnya bukti kepemilikan tanah yang tidak lengkap cukup dengan kepemilikan tanah yang sporadik dari pemilik tanah dengan etikat baik. Sedangkan pelunasan BPHTB tidak lagi menjadi persyaratan berkas melainkan menjadi pajak terhutang pemilik tanah,” ujarnya.

Kepala BPN Wilayah Bali Jaya mengatakan di Bali sebanyak 600 ribu tanah belum memiliki sertifikat. Tahun 2017 ini yang akan ditargetkan sebanyak 290 ribu bidang tanah. Mengingat tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat.

Sementara Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengharapkan semua aparat terbawah mulai dari kaling/kadus dan lurah perbekel agar mensosialisasikan kegiatan kepada masyarakat terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dulu lebih dikenal dengan Prona. Rai Iswara juga berharap semua kaling/kadus dan lurah/perbekel untuk terus membantu masyarakat agar bisa mensertifikatkan tanahnya.

“Untuk membantu mewujudkan hal ini harus dilakukan komunikasi mengingat program yang dilaksanakan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Saya harapkan semua kaling/kadus dan perbekel/lurah untuk terus melakukan komunikasi dengan BPN terkait program ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri untuk hilangkan ego sektoral tersebut. Dengan demikian program yang telah direncanakan pemerintah pusat dapat dilaksankan sesuai dengan target yang telah ditentukan,” ujarnya.