14 PNS Pemkab Gianyar Masing-masing Divonis Setahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 1 April 2016 14:51
soegiarto - Bali Tribune
Para terdakwa seusai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3) siang.

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar, 14 orang PNS Pemkab Gianyar yang menjadi terdakwa kasus tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3), masing-masing divonis setahun penjara ditambah denda Rp50 juta, tapi subsidernya berbeda.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suarditha menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo, bahwa para terdakwa yang terdiri atas Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dua orang atau lebihdengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koporasi.

Para terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU perihal besarnya hukuman bagi para terdakwa. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan Negara cq Pemkab Gianyar.

Sementara pertimbangan meringankan para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatan dalam sidang serta belum pernah dihukum. “Menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan (subsider),” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Khusus untuk terdakwa Dewa Made Putra yang merupakan pimpinan rombongan dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Selain itu, seluruh terdakwa tidak dikenakan pengganti kerugian Negara karena sebelumnya sudah mengembalikan Rp94.900.000.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Usai sidang, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan JPU Hari Soetopo. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Usai sidang, puluhan keluarga dan kerabat langsung mengerubungi para terdakwa. Beberapa diantaranya tampak menangis, namun beberapa tampak bersyukur dengan hukuman minimal dalam perkara korupsi ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dihadapan majelis hakim pimpinan Dewa Gede Suardita, menyatakan kasus ini berawal saat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar mengadakan studi banding ke Dispenda Kota Depok pada 29 Oktober hingga 31 Oktober 2012 dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp94.900.000.

Pada 29 Oktober 2012, empat terdakwa yaitu I Ketut Ritama, Dewa Made Putra, Ika Kencana Dewi dan Juniantari dengan menggunakan travel Timbul Buana Abadi langsung berangkat dari Bandara Ngurah Rai ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Bangkok, Thailand.

Sementara itu, 10 staf Dispenda Gianyar lainnya yang berangkat terpisah menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta. Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, 10 terdakwa ini langsung menuju Gunung Salak di Jawa Barat untuk melakukan persembahyangan. Pada keesokan harinya tepatnya pada 30 Oktober 2012, 10 terdakwa dengan diantar travel menuju Kantor Dispenda Kota Depok untuk mencari tandatangan dan stempel surat perjalanan dinas.

Setelah mendapatkan stempel dan tanda tangan, 10 terdakwa ini kembali ke Jakarta dan jalan-jalan ke Pasar Mangga Dua. Selanjutnya pada 31 Oktober 2012, 10 terdakwa ini menuju ke Bandara Soekarno Hatta dan bertemu 4 terdakwa lainnya yang baru pulang dari Bangkok, Thailand. Selanjutnya mereka bersama kembali ke denpasar pukul 18.45 wita menggunakan peswat garuda GA 426. Akibat perbuatan 14 terdakwa Negara dirugikan Rp 94.900.000 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali.