146 unit Motor Temuan Polresta Denpasar Boleh Diambil Pemiliknya | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 May 2017 12:18
redaksi - Bali Tribune
Polresta
BOLEH DIAMBIL - Motor hasil temuan dan pengungkapan dari tahun 2015 di Polresta Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pihak Polresta Denpasar menyampaikan kepada warga yang merasa kehilangan motor sejak tahun 2015 agar mengecek ke areal Parkir Polresta. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, atas hasil temuan dan pengungkapan curanmor dari tahun 2015, sebanyak 146 unit motor.

“Saya menghimbau pada masyarakat, khususnya di wilayah Denpasar, bagi yang kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan dan mengabil sepeda motornya, disini ada 146 motor dari berbagai penemuan petugas dan kemungkinan ada hasil curanmor,” ucapnya Kombes Pol Hadi Purnomo, Jumat (26/5).

Hadi juga menegaskan untuk pengambilan motor, tidak ada pungutan biyaya apapapun. “Asalkan memang motornya ada disini dan cocok dengan STNK dan BPKB,” imbuhnya. Menurut Hadi Purnomo barang bukti tersebut hasil temuan di lalu lintas maupun di reserse dan ada juga yang hasil pencurian.

“Semuanya barang temuan yang di lakukan petugas lulintas maupun temuan reserse, kalau yang di lalulintas itu waktu yang ditilang, tidak bisa memberikan surat-suratnya dan kemungkinan ini juga hasil kejahatan curanmor, saya berikan waktu satu bulan untuk mengambil barang bukti ini.” pungkasnya.