16 Kali Tempel Sabu, Petani asal Tabanan Dituntut Bui 8 Tahun | Bali Tribune
Diposting : 15 January 2020 07:13
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Putu Susila dikawal Jaksa
balitribune.co.id | Denpasar - IB Putu Susila Manuaba (33) baru menyesal kemudian.Dia tidak menyangka pula kalau dengan meninggalkan profesinya sebagai petani lalu beralih menjadi kurir narkotika bisa memberinya nilai tambah ekonomi yang membahagiakannya. Ternyata tidak! Malah, duka lara yang dituainya karena harus mendekam di penjara.  
 
Pria asal Desa Padangan, Pupuan, Tabanan yang akrab disapa Gus Tu, Selasa (14/1) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (14/1). 
 
Terungkap, pria tamatan SMP itu berhasil digulung oleh pihak kepolisian setelah menempel di 16 tempat sebelum diringkus polisi pada 12 September. Dalam tugasnya, Gus Tu mendapat upah Rp 50 ribu rupiah per alamat sesuai pemesanan. 
 
Akibatnya, Gus Tu dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke dua JPU. 
 
 “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada  terdakwa IB Putus Susila Manuaba berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selaa terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntut jaksa Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan.
 
Pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. “Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi tulang punggung keluarga,” tutur JPU Kejari Denpasar, itu.  
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya Fitri Octora dkk akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Hakim memberikan waktu sepekan kepada tim penasihat hukum terdakwa. 
 
Asal tahu saja, Gus Tu ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
 
Saat diintai, Gus Tu sedang di atas motornya bersiap menempel narkoba. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menyergap terdakwa. Ketika digeledah di dalam tas selempang ditemukan 14 potongan pipet yang masing-masing di dalamnya berisi sabu-sabu.
 
Selain itu ditemukan juga satu buah pipa kaca, terdawka mengakui 14 potongan pipet milik Erik. “Terdakwa mendapat Erik dengan cara mengambil tempelan di depan kampus Alfa Prima, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar,” urai JPU.
 
Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa sempat membawa sabu pulang ke Pupuan. Selanjutnya terdakwa disuruh Erik memecah menjadi 30 paket dengan berat variasi untuk di tempel di suatu tempat sesuai perintah Erik. Terdakwa sudah menempel 16 paket, sisanya 14 paket ditemukan saat digeledah. Hasil penimbangan berat bersih sabu-sabu 2,86 gram netto.