17 Kafe Remang-remang Disegel | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2016 12:35
darna - Bali Tribune
Satpol PP
SEGEL – Petugas Satpol PP Badung bersama warga menyegel kafe remang-remang di wilayah Blumbungan, Kamis (17/5).

Mangupura, Bali Tribune

Kemarahan warga Desa Sibang Kaja dan Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal terhadap keberadaan kafe remang-remang di wilayah Blumbungan memuncak Kamis (26/5). Ratusan warga dari dua desa itu langsung turun menyegel kafe yang kerap dipakai praktek prostitusi terselubung itu.

 Sebanyak 17 kafe remang-remang disegel warga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Penyegelan ini juga mendapat atensi khusus dari pihak kecamatan dan TNI/Polri. Kepala Satpol PP Badung, Ketut Martha disela-sela penyegelan mengungkapkan keberadaan kafe remang-remang ini sudah lama dikeluhkan dan sangat meresahkan warga sekitar. Alasannya, usaha ini diduga dijadikan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras) dan praktek prostitusi terselubung. “Secara normatif kami sudah segel 17 kafe remang-remang di Blumbungan,” ujarnya.

Martha mengaku penyegelan ini terpaksa dilakukan sepihak, pasalnya saat digerebek bersama warga, ke-17 kafe ini dalam keadaan kosong. Tidak satupun pemilik usaha maupun cewek kafe ditemukan di bedeng-bedeng tersebut. “Kebetulan saat disegel tidak ada satupun orang disini, makanya kita melakukan penyegelan secara normatif. Tidak ada penandatangan berita acara, tapi ini sah,” kata mantan Kabag Hukum Setda Badung ini.

Ia pun mengancam akan menyeret pemilik kafe ke ranah hukum bila kedapatan beroperasi lagi setelah disegel. “Kalau berani buka segel apalagi beroperasi, kami akan bawa ke ranah hukum. Masyarakat kami harap ikut mengawasi,” pesan pejabat asal Karangasem ini.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyegelan ini atas perintah bupati yang ingin Blumbungan dan disekitarnya tidak dicap sebagai daerah prostitusi. “Kita di Bali tidak mengenal budaya yang begini-gini (kafe remang-remang,-red). Tolong dukung kami mengembalikan citra Blumbungan agar tidak dikenal sebagai tempat kafe remang-remang,” pungkasnya.

Seperti diketahui wacana penyegelan kafe remang-remang di Blumbungan sejatinya sudah berhembus dari tahun 2015. Akan tetapi wacana tersebut tak pernah terlaksana. Satpol PP berkali-kali hanya melakukan pembinaan tanpa tindakan tegas. Padahal, kedua desa yakni Desa Sibang Kaja dan Sibang Gede sudah secera tegas minta kafe Blumbungan diberangus.