2 Bule Diputus Rehab, Tapi Mantan PL Karaoke Divonis 18 Bulan Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 29 March 2018 17:29
Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
saksi
Mantan PL sebuah hiburan malam saat jalani sidang putusan di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - Dua kasus WNA yang didudukkan dalam perkara narkoba hanya diputus menjalankan rehabilitasi. Mereka, Joshua James asal Australia dan Chan Heng Joon, warga Negara Malaysia.
 
Tapi nasib tidak beruntung dialami terdakwa Latipah (36) wanita asal Banjarmasin ini hanyalah seorang mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.
 
Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, diputus hakim dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Ia hanya bisa pasrah saat hakim mengotok palu atas kasus kepemilikan 0,75 gram shabu. Putusan itu dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami SH, di Pengadilan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan PB Soedirman.
 
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan memiliki barang terlarang jenis narkotika. Menimbang atas perbuatannya maka memutuskan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," putus hakim Purnami langsung dengan ketok palu.
 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan JPU Ketut Yulia Wirasningrum yaitu selama 2 tahun penjara.
 
Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita ini lebih dikit dari 2 bule yang diputus rehab. Namun ia hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim.
Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30. Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.
 
Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".
 
Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.