2018 OJK Beri Kebijakan Pembiayaan Jangka Panjang | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2018 00:13
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
infrastruktur
Heru Kristiyana
BALI TRIBUNE - Modernisasi industri dan percepatan program industrialisasi di Indonesia, memerlukan sumber permodalan atau pembiayaan untuk proyek-proyek jangka panjang di sektor-sektor prioritas, termasuk modal atau pembiayaan penyediaan infrastruktur. Untuk itu, salah satu kebijakan strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor jasa keuangan  di tahun 2018  adalah terkait dengan upaya memfasilitasi penyediaan pembiayaan bersifat jangka panjang untuk mendukung aktivitas investasi yang diperlukan bagi perekonomian, khususnya pembangunan infrastruktur.
 
Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana di Badung, Jumat (9/2) mengatakan berbagai prioritas kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), edukasi dan perlindungan konsumen yang akan dilakukan OJK kedepan, diantaranya melakukan revisi kerangka sekuritisasi sesuai Basel III dan menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi hedging nilai tukar.
 
Selanjutnya, dikatakan Heru, meningkatkan peran pasar modal di tahun 2018 sebagai sumber pendanaan bagi dunia usaha, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan penyederhanaan persyaratan dokumen dan alur proses bagi perusahaan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk.
 
Kemudian kata dia meningkatkan peran IKNB dalam pembangunan infrastruktur, khususnya dalam memitigasi risiko yang muncul selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek, dengan mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk-produk penjaminan untuk proyek-proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada kontraktor maupun investor.
 
Disampaing itu juga lanjut Heru mengatakan, meningkatkan regulasi industri FinTech Lending yang efektif dalam rangka perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang bebas dari praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme serta mendorong terciptanya ekosistem FinTech P2P Lending di Indonesia antara lain meliputi E-KYC, Credit Scoring, Digital Signature, dan E-Stamp untuk meningkatkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna, termasuk penerapan regulatory sandbox. 
"Mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah dan kecil," papar Heru.
 
OJK menurutnya akan kembali mendorong peran sektor jasa keuangan untuk meningkatkan ketersediaan akses keuangan bagi lapisan masyarakat yang masih dianggap tidak "bankable.
Dalam upaya untuk mendorong akses keuangan, khususnya dari sisi pembiayaan usaha produktif, OJK akan mengembangkan program untuk mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui program KUR Klaster.
 
Disebutkan Heru, dalam menjalankan salah satu mandat utama OJK untuk melaksanakan pengawasan secara terintegrasi, OJK akan mengembangkan mekanisme pengawasan terintegrasi dengan mendorong konglomerasi keuangan untuk memperhatikan faktor risiko dalam menilai risiko konglomerasi keuangan yang signifikan. Tentunya dikatakan Heru tidak hanya berasal dari perusahaan jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, namun juga yang berasal dari perusahaan non-jasa keuangan.
 
Dari sisi pengaturan, OJK juga akan mulai mengharmonisasi berbagai ketentuan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB, dengan melakukan review atas berbagai peraturan yang saling terkait di ketiga sektor tersebut. Terkait dengan hal ini, OJK juga akan mewujudkan perizinan satu pintu sehingga dapat lebih mempercepat proses perizinan dan mempermudah industri keuangan dalam berinovasi dan tentunya akan lebih hemat biaya.
 
Heru pun mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk lebih aktif. "Dengan perkembangan ekonomi dan sektor jasa keuangan yang positif, kami mengajak seluruh pelaku di industri jasa keuangan untuk membangun optimisme bersama dan tidak hanya menunggu atau bersikap pasif, namun lebih proaktif dan siap untuk berupaya memacu pertumbuhan," jelasnya.
 
Membaiknya kondisi ekonomi global ditandai dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang baru pertama kali terjadi setelah krisis keuangan global tahun 2008 dapat membawa dampak positif juga terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan di tahun 2018. Meskipun kondisi perbankan di Bali dan Nusra saat ini dan beberapa waktu ke depan masih akan menghadapi tantangan terkait dampak Gunung Agung namun dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan mulai diterapkannya ketentuan relaksasi untuk daerah yang terkena dampak bencana, OJK berharap pertumbuhan intermediasi perbankan di tahun 2018 dapat tetap terjaga.