247 Napi Dapat e-KTP, Bawaslu Pantau Hak Pilih Penghuni Lapas | Bali Tribune
Diposting : 12 April 2019 19:02
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/ SERAHKAN - Disdukcapil serahkan 247 keping e-KTP kepada penghuni Lapas Singaraja.
balitribune.co.id | Singaraja - Penghuni Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja boleh bernafas lega, setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Buleleng menyerahkan ratusan keping e-KTP kepada penghuni lapas tersebut.Ini berarti hak pilih mereka selaku warga negara akan terpenuhi pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
 
Disdukcapil menyerahkan sebanyak 247 keping e-KTP sebagai syarat minimal untuk bisa menyalurkan hak suara dan ini berarti semua penghuni Lapas Singaraja kini telah mengantongi e-KTP.Sebanyak 22 napi penghuni Lapas,Kamis (11/4), menerima keping e-KTP yang diserahkan oleh Kabid Pengendalian Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Buleleng Ida Bagus Ketut Karuna Setiawan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri.Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Wayan Sudira ikut memantau acara penyerahan itu yang selanjutnya Kepala Lapas Risman Somantri menyerahkan satu per satu kepada yang berhak menerimanya.
 
Menurut Bagus Karuna Setiawan,pola yang diterapkan merupakan system jemput bola mulai dari proses perekaman.”Ini sistem jemput bola. Tadi ada proses perekaman, dan langsung jadi ditempat. Total ada sebanyak 22 keping e-KTP kami serahkan,”jelasnya.Ditambahkan,untuk data pemilih di pemilu,sesuai aturan harus memiliki NIK.Dengan telah mengantongi e-KTP,berarti mereka yang telah bisa menyalurkan hak suaranya.
 
Penyerahan e-KTP kepada penghuni Lapas Singaraja ini sejak awal memang dilakukan secara bertahap.Hal ini setelah ditemukan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 awalnya hanya tercatat 50 orang.Setelah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ada sebanyak 110 orang yang menjadi pemilih tambahan.Dengan tambahan itu,terdapat 160 orang yang berstatus napi maupun tahanan dari total jumlah 247 orang penghuni Lapas Singaraja.Selanjutnya atas inisiatif jajaran Lapas Singaraja terdapat penambahan sebanyak 90 orang yang sebelumnya tidak terdaftar sehingga totalnya menjadi  250 orang.
 
“Dari total data pemilih di Lapas Singaraja ternyata masih ada kelebihan 3 orang dari penghuni Lapas sekitar 247 orang. Ketiga orang DPT yang masih terdata di Lapas Singaraja itu merupakan warga binaan yang sudah keluar dari penjara dan itu sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu,”terang Risman Somantri.
 
Risman mengatakan,memiilih merupakan hak setiap warga Negara yang telah memiliki syarat, termasuk napi yang menghuni Lapas.Atas dasar itu dilakukan pengecekan terhadap mereka yang belum memiliki NIK maupun  e-KTP.”Setelah itu kita berkoordinasi dengan KPU,Bawaslu dan Disdukcapil agar semua memiliki e-KTP termasuk yang 22 orang yang diserahkan e-KTP nya,”jelasnya.
 
Sementara Anggota Bawaslu Buleleng, Wayan Sudira mengatakan,akan melakukan koordinasi dengan KPU,untuk dilakukan cross chek pemegang e-KTP di Lapas Singaraja yang belum masuk DPT.”Sebenarnya menggunakan surat keterangan (suket) saja bisa namun Lapas Singaraja tidak ada suket.Setelah penyerahan 22 e-KTP ini kami akan cek untuk memastikannya,” tandas Sudira.