30 Toko Modern di Gianyar Terancam Segel | Bali Tribune
Diposting : 21 June 2017 19:10
redaksi - Bali Tribune
SIDAK
SIDAK - Sidak toko modern, Kasat Pol PP segera segel toko yang tak berizin.

BALI TRIBUNE - Sedikitnya 30 toko modern di wilayah Gianyar terancam ditutup paksa atau disegel lantaran tidak mengantongi perizinan lengkap dan dipastikan tidak akan mendapat izin. Hal itu terungkap dalam penertiban toko modern/berjejaring oleh aparat Pol PP  di Wilayah Kota Gianyar, Selasa (20/6).

Sebagai langkah awal, Satpol PP menertibkan toko modern berjejaring yang ada di wilayah Kecamatan Gianyar. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Cokorda Agusnawa. Dalam operasi itu, petugas sempat terlibat adu mulut dengan pegawai yang menjaga toko berjejaring. Dalihnya, sudah memiliki kelengkpan izin, hanya saja dibawa oleh atasannya. Namun, kenyataan saat pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukkan surat izin usaha.

Dari empat toko disambangi, semuanya tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin. Masing-masing, toko modern yang beralamat di Jalan Ngurah Rai (1 toko), di Jalan Kesatrian (2 unit) dan di Jalan Kebo Iwa (1 unit). Sebagai langkah awal, seperti biasa, Satpol PP hanya memberi surat peringatan 1 (SP 1). “Kami langsung berikan SP 1, karena seluruh toko yang kami sidak tidak dapat menunjukkan surat izin usaha,” terang Agusnawa.

Cokorda Agusnawa mengingatkan, jika toko berjejaring sudah memiliki ijin, agar  ditempel di dinding toko. Sehingga  saat ada pemeriksaan petugas tidak perlu lagi mencari surat izin dimaksud. “Kalau izin toko berjejaring mereka pasti ada, namun izin usaha sesui alamat toko serta  IMB dan yang liannya menjadi pertanyaan kami,” tambahnya.

Selanjutnya, bila pada Sidak kedua, tujuh hari ke depan toko modern tidak bisa menunjukkan persyaratan administrasi yang disyaratkan, maka toko tersebut mendapat SP 2.  Selanjutnya akan berlanjut ke SP 3 dan nanti penyegelan toko. “Kami tidak main-main ini, sampai pada SP 3 pasti kami segel,” tegasnya.

Disinggung mengenai kecilnya peluang toko modern ini mendapat izin lantaran terbentur kuota yang sudah penuh, Gusnawa mengaku tidak ada urusan. Sebagai penegak perda, pihaknya hanya bertugas menertibkan. Dan jika semua tahapan sudah dilakukan dan pihak toko tidak juga mengantongi perizinan lengkap,  dijamin akan ditindak tegas hingga  penyegalan.

Sementara dari hasil pendataan sementara petugas Pol PP Gianyar, sedikitnya 30 toko modern disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin.  Di Kecamatan Ubud terdapat 4 toko, Sukawati 7 toko, Payangan 3 toko, Tegalllalang 2 toko, Blahbatuh 5 toko, Goinyar 3 toko dan Tampaksiring 6 toko.  Sementara  jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar mencapai  155 unit. Rinciannya, 100 unit berizin, 25 unit sedang dalam proses mengurus izin dan 30 unit toko modern berjejaring ilegal alias tidak berizin.