55 Warga Negara Tiongkok Dideportasi Seumur Hidup | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 3 February 2018 14:46
Redaksi - Bali Tribune
DEPORTASI – Sebanyak 55 warga negara Tiongkok yang dideportasi dari Bali lantaran melakukan tindakan kriminal.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 55 orang warga negara Tiongkok yang merupakan pelaku tindak kriminal penipuan online jaringan internasional, dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Jumat (2/2) pukul 10.00 Wita. Mereka diterbangkan langsung ke Tianjin dengan menggunakan pesawat carter Chine Eastern Airlines MU-7028.

Mereka terlibat sindikat Cyber Fraud International yang ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Mabes Polri di empat TKP yang berbeda, yakni di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Holden Gate pada Kamis (11/1) lalu.

Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa para pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival sebanyak 8 orang, visa indeks 21 untuk 60 hari sebanyak 6 orang, menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang dan 2 pemegang KITAS.

 Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal tersebut telah melewati batas atau overstayed, sehingga mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka punya pasport semua. Ada beberapa memang sudah habis masa berlakunya. Mereka pakai visa turis, ada yang dari bulan November dan ada yang Desember. Mereka izin wisatanya 30 hari. Yang jelas mereka dideportasi tidak bisa masuk Indonesia lagi seumur hidup," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto.

Atas kejadian ini pihaknya mengaku sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan. "Salah satunya kami meminta tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya. Kami menyiapkan aplikasi dari pihak hotel. Sehingga dalam waktu hitungan detik bisa melaporkan. Sebagai salah bentuk pengawasan dari imigrasi," ujarnya.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penangkapan ini merupakan kerja sama antara beberpa stakeholder. "Kerja sama kami antara stake holder dengan Interpol dan Bea Cukai dan Imigrasi. Seperti yang disampaikan sebelumnya, di Polda Bali ada CTOC yang mana kami ada lebih dari 30 negara yang memiliki representasi sehingga banyak menangani transnasional crime," jelasnya.

Kejahatan tersebut disebutkannya dengan istilah Cyber Fraud International yaitu dengan melakukan tindak pidana di negara lain akibatnya dengan negara lain. Modus mereka cyber fraud dengan memposisikan diri sebagai polisi, pegawai bank atau jaksa. Mereka kerap menggunakan visa turis untuk berlibur di Bali dan terjadi operasi dengan teknologi selular dan IPad dari TKP berbeda.

Menariknya adalah dengan voice internet protokol sehingga mereka bisa mengatur data keluar seperti data kepolisian. "Para pelaku datang ke Indonesia secara bertahap sejak Oktober 2017 lalu. Dan untuk peralatan pengadaannya baik handphone dan lain sebagainya di Bali," tutur seorang petugas.