6 Parpol di Badung Terima Jatah Uang APBD, PDI Perjuangan Kecipratan Dana Paling Besar | Bali Tribune
Diposting : 30 January 2018 22:32
I Made Darna - Bali Tribune
APBD
Iluatrasi dana parpol
BALI TRIBUNE - Partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Badung akan kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah setempat.
 
Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2018 ini PDI Perjuangan dipastikan akan mendapat bantuan dana paling besar dibanding partai-partai lain di gumi keris. Pasalnya, bantuan keuangan papol ini dihitung per suara bagi parpol yang lolos ke legislatif.
 
Seperti diketahui kursi di DPRD Badung periode 2014-2019 dibagi enam parpol. Yakni PDI Perjuangan 16 kursi, Golkar 10 kursi, Demokrat 7 kursi, Gerindra 4 kursi, Hanura 2 kursi dan Nasdem 1 kursi.
 
Pemkab Badung sendiri pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana bantuan parpol sebesar Rp 985.263.736,68. Dana ini bersumber dari APBD Badung tahun 2018.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Badung I Nyoman Suendi menyatakan, dana parpol ini akan segera cair apabila laporan surat laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari parpol penerima sudah beres. Bertalian dengan itu pada hari ini, Selasa (30/1), pihaknya akan memberikan sosialisasi bantuan parpol ini kepada parpol-parpol pemilik kursi di DPRD Badung.
 
“Iya, besok kita sosialisasi dana parpol. Jadi SPJ nya bisa segera agar bisa dicairkan setelah sosialisasi SPJ tahun 2017,” ujarnya, Senin (29/1).
 
Pihaknya pun mengimbau parpol yang menerima bantuan dana menggunakan dananya secara benar. Pasalnya, dana parpol ini akan diperiksa oleh BPK. “Yang jelas dana parpol ini tergantung jumlah kursi di DPRD. Hitungannya per suara,” kata Suendi.
 
Sesuai aturan baru yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang itu menaikkan duit bantuan untuk partai dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun pada tingkat DPRD provinsi menjadi Rp 1.200 per suara dan DPRD kabupaten atau kota Rp 1.500 per suara.
 
Dokumen peraturan baru ini menyebutkan dana diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat, selain untuk biaya operasional.
 
Selain itu, partai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kalau tak ada laporan, tahun depan tidak diberikan bantuan.
 
Secara rinci mantan Camat Kuta ini menyebut enam parpol yang berhak menikmati dana APBD Badung. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura dan Nasdem. “Di Badung cuma enam parpol yang dapat,” tegasnya.