Ada Kades Ragu Gunakan Dana Desa | Bali Tribune
Diposting : 25 August 2017 16:58
Agung Samudra - Bali Tribune
Ida Ayu Retnasari SH.
Ida Ayu Retnasari SH.

BALI TRIBUNE - Besaranya gelontoran dana desa dari pemerintah mengakibatkan beberapa kepala desa ragu menggunakan dana tersebut karena takut terjerat hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ida Ayu Retnasari  SH saat ditemui usai Sosialisasi Pengawalan, Pemanfaatan Dana Desa, Kamis (24/8).

Kata Dayau Retnasari, program sosialisasi ini merupkan penjabaran dari program Kejaksaan Agung dan bertujuan memberikan penjelasan kepada Kepala Desa agar tidak ragu-ragu ataupun takut dalam mengelola dana desa. "Masih ada keragu-raguan kami lihat, namun kami sudah ingatkan untuk pengelola dana tersebut agar sesuai aturan dan bila sudah sesuai mekanisme tentu nanti tidak timbul perseoalan. Jangan sampai karena ragu-ragu program yang sudah direncanakan tidak berjalan," ungkapnya. 

Lanjut Kajari kelahiran Singaraja ini, pihak Kejaksaan akan melakukan pendampingan untuk pengelolaan dana desa tersebut. Bila ada persoalan pihak desa bila menyampaikan kepada Kejaksaan mengingat sudah ada tim pengawalan dan Pengaman Pembangunan Dana Pemeintah Desa (TP4D).

Ida Ayu Retnasari menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi tindak pidana korupsi menyangkut dana desa. Bila menoleh beberapa tahun lalu, ada satu kasus yang melibatkan Kepala Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. "Kami berharap dengan adanyatim pengawalan dan pengaman  pembanguanan  dana pemerintah desa, kasus serupa tidak terulang lagi ke depannya,” sebutnya.

Untuk dana yang diterima tiap-tiap desa, kata Kajari, memang berbeda desa, sesuai dengan proposal yang diajukan dan juga melihat aspek lainnya seperti jumlah penduduk dan luas wilayah.Seperti yang diterima Desa Songan B dengan nilai paling tinggi dari desa lainnya Rp 1.238.494.000. "Total dana desa Kabupaten Bangli Rp 55.783.753.000, peruntukanya buat 68 desa. Dana cukup besar, rawan akan  terjadi tindak pidana korupsi. Maka seluruh kompenen berperan dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.

 Kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, diikuti oleh seluh kepala desa se-Bangli dan dihadipura oleh  Kepala Inspekotrat IKetut Riang, Kepala BPMD, I Dewa Agung Riana Putra, Camat Bangli I Wayan Wardana, dan dari Bagian Hukum Sekda Bangli.

Sementara itu kasus tindak pidana korupsi yang menjerat seorang oknum kepala desa, terjadi di tahun 2014. Kades Terunyan Ketut Sutapa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Terunyan. Akibat perbuatan Ketut Sutapa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.