Ahli Sebut Kasus Jual Beli Ekstasi 19 Ribu Butir Rekayasa | Bali Tribune
Diposting : 26 January 2018 19:15
Valdi S Ginta - Bali Tribune
ekstasi
Saksi Ahli dalam sidang kasus 19 ribu ekstasi dengan terdakwa Willy

BALI TRIBUNE - Pakar hukum pidana dan juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diminta untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus yang menjerat terdakwa Willy tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim I Made Pasek tersebut, ahli Hukum Pidana yang biasa dikenal dengan nama Eddy Hiariej ini menilai jika kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli barang terlarang yang didakwakan terhadap terdakwa Willy merupakan kasus rekayasa.

Ketua hakim memberikan kesempatan pertama kepada penasehat hukum, Robert Kuana, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Prof Eddy. "Dalam beberapa tulisan ahli juga yang kami temukan. Ada 3 hal yang ingin kami tanyakan sehubungan dengan yang ahli tulis yaitu tertangkap tangan, percobaan, dan penjebakan. Kami mohon ahli menjelaskan satu per satu pengertiannya seperti apa?," tanya Robert.

Prof Eddy kemudian memulai dengan menjelaskan tentang tertangkap tangan dalam hukum pidana. "Ada empat kemungkinan seseorang disebut tertangkap tangan yakni orang tertangkap saat kejadian, sesaat setelah dia melakukan tindak pidana berserta barang bukti, sesaat setelah dia melakukan tindak pidana lalu diteriaki oleh khalayak umum, dan sesudah orang itu melakukan tindak pidana barang bukti ditemukan ada pada tangannya," katanya.

Kemudian Prof Eddy melanjutkan dengan menjelaskan tentang  percobaan sesuai Pasal 53 KUHP. "Yang pertama adanya niat, permulaan pelaksaan. Ada dua teori yakni subjektif dan objektif. Tetapi dalam berbagai yurespundesi yang digunakan teori objektif bahwa perbuatan yang sudah mengandung pontensi terjadinya suatu delik," katanya

Sedangkan tentang Penjebakan, masih kata Prof Eddy, adanya ajakan dari penegak hukum untuk melakukan tindak pidana. Dengan jaminan, pihak yang diajak oleh penegak hukum untuk melakukan tindak pidana tidak boleh dituntut.

Saat Rober bertanya terkait apakah terkait barang bukti saat dilakukan penangkapan yang tidak dibawa penguasaan pelaku. "Apakah dalam hukum pidana apakah itu bisa diklasifikasi tertangkap tangan?" Tanya Reboert. "Bukan. Kita kembali ke devinisi tertangkap tadi. Jadi barang bukti tidak dibawa penyidik. Dalam konteks demikian barang bukti harus ada pada pelaku kejahatan yang tertangkap tangan," Jawab ahli.

Sementara terkait pemufakatan jahat, ahli menyebutkan bahwa dalam Undang-undang terorisme, Narkotika dan Korupsi memliki kelemehan karena tidak memasukan unsur perbuatan persiapan. "Padahal persiapan ini sangat penting. UU bisa mempidanakan pemufakatan jahat tapi tidak bisa mempidanakan persiapannya. Harusnya, ada pemufutankatan jahat, perbuatan persiapan, perbuatan pelaksanaan, delik itu terjadi dan ada kemungkinan delik lanjutan," katanya sembari menambahkan dalam pemufakatan itu harus ada unsur kesemaan kehendak antara 2 orang atau lebih dan mereka tidak harus bertemu secara fisik.

"Bagaimana kalau kesepakatan itu datang dari penyidik bukan pelaku?" Tanya Robert. " Itu penjebakan. Seperti yang tadi dijelaskan, orang ikut dalam jebakan itu tidak boleh dituntut atau dikatakan sama-sama belakukan kejahatan. Kita memang sulit mencari revrensi penjebakan karena dalam hukum positif kita tidak mengenal itu." Katanya. "Jadi ahli berpendapat bahwa penjebakan itu secara materil tidak dapat dalam rumusan UU tapi dalam praktek sering terjadi. Nah penjebakan dan pemufakatan jahat saling bertentangan, bagaiamana itu?" Tanya Robert. "Penjebakan itu harus melibatkan penegak hukum. Kalau pemufakatan tidak melibatkan penyidik tapi murni dari pelaku," jawab Ahli. "Bagaiaman kalau itu ada keterlibatan aparat. Ada 4 orang atau lebih sudah tertangkap lebih dahulu. Menurut ahli bagamana?" Tanya Robet. " Itu rekayasa. Rekayasa itu tidak boleh karna itu melanggar kebenaran materil dalam hukum pidana." Tegas ahli.

Prof Eddy, juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ada sudah dipihak penengak hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menangkap orang lain. Sedangkan terkait Control Delivery (penyerahan yang diawasi) dalam UU Narkotika, kata dia, hal ini sebenarnya untuk melindungi penyidik saat melakukan tugasnya. "Jadi dalam Control Delivery harus dilakukan oleh aparat sendiri tidak boleh melibatkan pihak lain atau ketiga," katanya.