Ajukan 7 Ranperda untuk Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat | Bali Tribune
Diposting : 6 October 2016 14:46
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Ranperda
SIDANG - Suasana Sidang Paripurna DPRD Klungkung dihadiri Bupati Suwirta.

Semarapura, Bali Tribune

Bupati Suwirta mengajukan 7 Ranperda  untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kab Klungkung, demi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tarif retribusi mesti ditetapkan tarif yang lebih rinci sesuai dengan berat ikan yang akan dilelangkan, serta ranperda pembentukan susunan perangkat daerah dengan mengadopsi 18 Dinas yang diusulkan serta 3 badan dan 4 kecamatan.

Usulan jawaban Bupati ini disampaikan pada sidang paripurna DPRD Klungkung, Rabu (5/10), digedung Dewan Klungkung. Terkait ranperda perangkat daerah ini merujuk UU no 23 tahun 2014 pemda membawa perubahan signifikant dengan prinsif tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja. Untuk lebih efektif dan efisien dikelompokkan pada konsepsi 5 elemen dasar.

Diantara ranperda tersebut ada ranperda yang sedikit krusial yaitu ranperda untuk perincian tarif ini sangat penting karenanya  Perda nomor 9 tahun 2013 tentang retribusi tentang  pelelangan diubah. “Memperhatikan perkembangan perekonomian di masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, dimana pada perkembangan pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kusamba, maka sangat penting adanya perubahan Perda,” ujar Bupati Suwirta.

Dirinya merasa perlu menekannkan hal tersebut karena semakin banyak para nelayan yang membawa ikan untuk dilelangkan dalam jumlah yang cukup besar. Pada perda nomor 9 tahun 2013 tentang retribusi tempat pelelangan struktur tarif makismal diatur masih pada tarif Rp 50.000 untuk berat ikan diatas 500 kilogram.

Untuk mengakomodir pelelangan ikan dengan berat diatas 500 kilogram serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dibidang retribusi tempat pelelalang maka Pererda Klungkung Nomor 9 tahun 2013 perlu diubah.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas  Perda di kabupaten Klungkung nomor 9 tahun 2013 tentang retribusi tempat pelelangan yang kami ajukan mengatur perubahan pada ketentuan pasal 8 ayat (3) yang mengatur tarif retribusi tempat pelelangan.

Dengan diubahnya tarif distribusi tempat pelelangan  diharapkan akan dapat memenuhi rasa keadilan bagi wajib retribusi karena ditetapkan tarif yang lebih rinci sesuai dengan berat ikan yang akan dilelangkan dan akan berdampak – pada peningkatan Pendapatan  Asli Daerah (PAD) yang dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Klungkung.

Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tentang pengendalian menara komunikasi yang diajukan karena adanya putusan  dengan diubahnya ketentuan pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 akan memberikan kepastian hokum dalam pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena dasar hukum pemungutannya telah sesuai dengan ketentuan UU No 28 tahun 2009 tentan pajak daerah dan retribusi daerah.