Alexius Bobol Laci Kasir Tempatnya Kerja | Bali Tribune
Diposting : 6 September 2018 12:54
redaksi - Bali Tribune
Pelaku bobol laci kasir (baju tahanan).
BALI TRIBUNE - Seorang karyawan toko Bandar Bangunan di Jalan Gatsu VI Nomor 16 Denpasar, Alexius J Parenggu (27) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena mencuri di tempat ia bekerja. Menariknya, ia diringkus hanya dua jam setelah melalukan aksi pembobolan laci kasir. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polis;  LP /466/Lx/2018/ Bali / Resta Dps / Sek Denbar, tanggal  05 September 2018.
 
 
Dalam laporan sang pemilik I Made Parmadi (45), warga Jalan Nangka Selatan Gang Nuri Denpasar ini, saat masuk toko pada pukul 08.00 Wita, laci kasir diletakkan di atas meja dalam keadaan rusak. Uang yang ditaruh dalam laci hilang kurang lebih berjumlah mencapai 3 juta. Setelah mengecek kembali besi pengait rolling door, ternyata dalam keadaan rusak. Sehingga ia langsung melaporkan Mapolsek Denbar.
 
 
Tim dipimpinan Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar langsung melakukan oleh TKP. Memeriksa saksi dan CCTV. Tersangka lalu mengarah pada seorang karyawan. Pelaku mengarah pada  Alexius J Parenggu. Hasilnya, pukul 10.00 Wita pelaku diamankan di tempat kosnya di Jalan Nangka Selatan Gang Nuri Denpasar. Dari tangannya diamankan barang bukti uang tunai 1.866.000; satu buah linggis; satu buah obeng. Ia pun tak berkutik dan mengaku dengan jujur bahwa melakukan aksi dengan cara mencongkel laci kasir yang diletakkan di atas meja dengan menggunakan linggis dan obeng.
 
 
Dalam beraksi, ia masuk ke toko dengan mencongkel pengait roling door dengan menggunakan linggis agar bisa keluar dari dalam toko. “Menariknya, sebelum melakukan pencurian pelaku bersembunyi di dalam toko. Pelaku melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan orang lain. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, SIk sore kemarin.