Ambil Pasir Laut dan Batu Sikat, Warga Diamankan Tim Yustisi | Bali Tribune
Diposting : 28 July 2016 11:50
redaksi - Bali Tribune
pantai
Tim yustisi melakukan sidak untuk menertibkan warga yang melakukan pengambilan pasir laut dan batu sikat di pesisir pantai di wilayah Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Maraknya pengambilan pasir laut dan batu sikat di beberapa pesisir pantai di wilayah Karangasem membuat tim yustisi turun tangan. Tindakan tegas dilakukan untuk menghentikan aksi ilegal pengambilan pasir laut dan batu sikat tersebut. Sejumlah warga yang kedapatan mengambil material di pesisir pantai langsung diamankan ke kantor Satpol PP Karangasem untuk diberikan pembinaan.

 Kasatpol PP, Iwan Suparta, kepada wartawan Rabu (27/7), menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan terkait maraknya pengambilan material di pesisir pantai. Namun beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak), pihaknya selalu gagal lantaran pelaku langsung pergi begitu mengetahui kedatangan petugas.

Beberapa kali upaya penertiban yang dilakukan tanpa hasil, tim yustisi kemudian merancang strategi khusus yang ternyata membawa hasil. Seperti penertiban di Pantai Buitan, Kecamatan Manggis, Karangasem, tim yang berjumlah hampir 30 orang dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kesbangpolinmas, Dishub, BLH dan Disdukcapil itu berhasil menjaring belasan pelaku.

Beberapa pencari material laut mencoba untuk kabur, namun tidak berhasil. Kedatangan tim yustisi kali ini nyaris tidak disadari oleh para pencari material laut tersebut. “Mereka kami kumpulkan dan catat identitasnya sebelum dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan,” tegas Iwan Suparta, Rabu (27/7).

Menurutnya, pengambilan pasir, batu dan material laut lainnya di pesisir pantai itu dilarang karena dampaknya cukup besar terhadap lingkungan utamanya keselamatan daerah pesisir pantai. “Kalau pengambilan pasir laut dan batu sikatatau batu sikat terus dilakukan, apalagi dalam jumlah besar, akan mengakibatkan abrasi. Kalau itu terjadi kan yang rugi masyarakat juga,” tegasnya.

Terkait masyarakat yang terjaring karena melakukan pengambilan pasir laut dan batu sikatdi pesisir pantai di wilayah Karangasem itu, Suparta mengatakan, untuk sementara diberikan pembinaan dulu dan menandatangani surat pernyataan. Jika kedapatan melakukan perbuatan yang sama, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas hingga memproses secara hukum.