Anak Guru Diakomodir Melalui Jalur Khusus,Parta: 4 Jalur PPDB Hapus “Kasta” Sekolah | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2018 15:22
San Edison - Bali Tribune
sekolah
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta (kiri) dan Kadis Pendidikan Bali, TIA Kusuma Wardhani (dua dari kiri), saat pembahasan penerimaan peserta didik baru di Gedung DPRD Bali, Senin (7/5).
BALI TRIBUNE - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemensikbud) RI membuka empat jalur penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2018/2019, sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Keempat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut adalah jalur khusus, jalur prestasi, jalur miskin dan jalur zonasi.
 
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani, usai menghadiri pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/5). Untuk jalur khusus, demikian Kusuma Wardhani, dibagi lagi menjadi beberapa jalur.
 
Pertama, karena perpindahan tugas orang tua, yang presentase penerimaannya maksimal 5 persen. “Misalnya, orang tuanya tugas di Jakarta, pindah ke Denpasar. Ini kita fasilitasi masuk ke jalur khusus,” papar Kusuma Wardhani.
 
Kedua, jalur anak inklusi (berkebutuhan khusus), karena Bali menjadi provinsi percontohan penyelenggaraan pendidikan inklusi. Khusus anak-anak inklusi yang setelah mendapat rekomendasi dari psikiater, maka bisa masuk ke kelas reguler.
 
Ketiga, jalur bina lingkungan lokal. Ia menyontohkan sekolah di Kuta Selatan, yang lokasinya menempati aset milik desa setempat, karena pemerintah tidak mampu menyediakan lahan untuk sekolah.
 
“Lahan sekolah yang merupakan lahan yang menjadi milik desa pakraman, siswa dari desa pakraman tersebut bisa dimasukkan melalui jalur khusus ini,” jelasnya.
 
Keempat, jalur khusus juga diberikan kepada anak pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang dibuktikan melalui KK dan akta kelahiran. Adapun persentase PPDB dalam jalur khusus, masing-masing untuk perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan bina lokal lingkungan 10-15 persen. Untuk jalur prestasi 5 persen, jalur miskin minimal 20 persen dan sisanya masuk jalur zonasi.
 
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, yang memimpin jalannya pertemuan, menyambut baik kebijakan empat jalur PPDB ini. Parta tak menampik, masih ada hal yang membingungkan dari pengaturan ini dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
 
Namun secara umum, diakuinya pengaturan ini akan bermanfaat bagi sekolah - sekolah, baik negeri maupun swasta. “Untuk jalur khusus, jalur prestasi dan jalur miskin, sudah jelas persyaratan dan aturan mainnya. Tetapi kemungkinan akan terjadi pertanyaan dan agak membingungkan adalah jalur zonasi. Karena akan menjadi masalah jika penduduk dan siswanya padat,” kata Parta.
 
Atas dasar itu, pihaknya mewajibkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali TIA Kusuma Wardhani, bersama jajaran, untuk menyosialisasikan aturan ini sehingga masyarakat mengerti atauran mainnya.
 
“Para kepala sekolah serta komite sekolah diharapkan taat dengan aturan yang ada. Apalagi kepala Dinas Pendidikan juga sudah warning, bahwa kepala sekolah yang main - main akan dimutasi,” tandas Parta.
 
Terlepas dari beberapa hal yang masih perlu sosialisasi lebih lanjut, Parta mengaku, pengaturan jalur penerimaan peserta didik baru ini memiliki dampak positif. “Pertama, tidak ada lagi ‘pengkastaan’ dalam sekolah, dan tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah sama. Kedua, semua siswa akan sekolah pada sekolah terdekat,” urai Parta.
 
“Ketiga, kecelakaan karena sekolah jauh bisa diminimalisir, anak-anak tidak perlu lagi buru - buru datang ke sekolah karena jaraknya dekat. Keempat, sekolah swasta akan berkembang. Kelima, dengan ketentuan minimal 20 persen jalur miskin, maka seluruh siswa miskin akan terakomodir,” pungkasnya.