Aniaya Pelajar, Buruh Serabutan Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 19 March 2018 14:23
Redaksi - Bali Tribune
tahanan
Pelaku penganiaya pelajar
BALI TRIBUNE - Seorang buruh serabutan, Samsul Arifin (32) ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumahnya di Jalan Ayani Gang Perkutut Denpasar Barat, Minggu (18/3). Ia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama, Hafid Ismail (16). Aksi penganiayaan itu sendiri didasari rasa curiga terhadap korban yang diduga mencuri burung miliknya.
 
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH sore kemarin menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban dengan nomor laporan LP-174/Ill/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, pelajar ini mengaku dipukul oleh pelaku. Pelajar yang beralamat di Jalan Maruti Gang II Dangin Puri Kaja, Denpasar Barat itu ditampar menggunakan tangan kosong oleh pelaku dan kedua telinganya dijewer, sehingga menyebabkan memar.  "Tersangka ini langsung melakukan aksinya saat korban bermain didekat rumah. Ya, masalahnya karena pelajar ini diduga kerap mengambil burung milik tersangka. Tapi itu cuma dugaannya dia," ungkapnya.
 
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Reskrim dibawa pimpinan Ipda Seven Sampeyana bergerak ke lokasi tempat tinggal tersangka untuk menggali informasi atas laporan korban. Tersangka mengakui perbuatannya lantaran sakit hati burung peliharaannya kerap hilang dan diduga diambil oleh korban dan rekan-rekannya. Atas keterangan itulah, petugas kemudian membawa tersangka Ke Mapolsek Denpasar Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. "Kita tangkap tersangka tadi sore. Dia diamankan dirumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk mendalami keterangannya," kata Aan.
 
Polisi masih mendalami keterangan tersangka prihal burungnya yang hilang itu. Sementara untuk kasus penganiayaan, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. "Tersangka sudah kita tahan," pungkasnya.