Antisipasi Bencana Erupsi Gunung Agung = Dewan Siap Setujui Anggaran yang Diajukan Pemerintah | Bali Tribune
Diposting : 3 October 2017 18:44
Redaksi - Bali Tribune
ekonomi
ANGKUT - Salah seorang warga di Desa Sebudi Kecamatan Selat saat bersiap akan mengangkut ungsikan barang mereka ke Posko Pengungsian.

BALI TRIBUNE - Penanganan bencana dan pasca terjadinya bencana, jika erupsi Gunung Agung benar-benar terjadi, diperkirakan akan berlangsung cukup lama. Terkait hal ini, DPRD Karangasem akan menyetujui berapapun anggaran yang nantinya diajukan oleh pihak eksekutif untuk tanggap darurat bencana dan pemulihan pasca bencana.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi kepada wartawan di kantornya, Senin (2/10). Diakuinya, anggaran penanganan bencana yang dipasang oleh eksekutif di APBD induk relatif sangat kecil. Pihaknya bisa memaklumi lantaran saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kondisi Gunung Agung masih normal. Namun diluar dugaan aktifitas Gunung Agung meningkat hingga saat ini statusnya ditetapkan dilevel awas. “Kalau saat itu (Saat pembahasan KUA-PPAS, red) kita tau aktifitas Gunung Agung terus meningkat, mungkin waktu itu kita usulkan penambahan anggaran penanggulangan bencana,” lontar Nengah Sumardi.

Dalam KUA-PPAS yang sudah diparipurnakan itu, anggaran kebencanaan yang masuk dalam anggaran tak terduga dipasang sebesar Rp. 3 Miliar di APBD induk. Karena itu saat pembahasan anggaran perubahan nanti pihaknya akan menyetujui berapapun anggaran kebencanaan yang diajukan oleh pemerintah atau eksekutif. “Di APBD perubahan ini mestinya dianggarkan untuk tanggap becana, tapi bencananya kan belum? Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal anggaran bencana yang akan dipasang di KUPA, saya tunggu Sekda tapi tidak datang-datang,” ujar Nengah Sumardi.

Soal anggaran bencana, itu hanya boleh dikeluarkan atau dicairkan jika telah terjadi bencana dan ada surat pernyataan dari Bupati akan telah terjadinya suatu bencana. Dana bencana itu menurutnya sifatnya untuk pemulihan. Baik pemulihan pengungsi maupun pemulihan atau  perbaikan infrastruktur. “Memang APBD induk 2018 belum kita bahas, tapi kan tidak boleh kros dengan KUA PPAS! Yang bisa hanya di anggaran perubahan, disana bisa kita bisa pasang sebanyak-banyaknya,” sebutnya.

Namun penghitungannya juga harus jelas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Bahasanya nanti antisipasi terjadinya bencana, dan teman-teman anggta dewan lainnya juga setuju dan mendorong. Tapi memang harus melihat kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. Karena penggunaan dana penanggulangan bencana ini cukup rawan dari penyelewengan, maka harus diawasi baik oleh kejaksaan maupun kepolisian.  

Jika kemungkinan terburuk terjadi yakni Gunung Agung benar-benar meletus, untuk recovery atau pemulihan wilayah yang masuk  dalam KRB 3 diakuinya akan memakan waktu agak lama. Untuk saat ini sarana dan prasarana yang ada di KRB 3 sudah cukup bagus, jadi butuh waktu 3-4 bulan untuk pemulihan sosial ekonomi agar kehidupan disana kembali menggeliat.

“Kalau pemulihan sosial ekonominya ini yang akan berlangsung lama karena ada 70 ribu warga di zona KRB 3. Kalau pisik saya kira tidak terlalu sulit, karena bisa memohon bantuan ke pusat. Tapi mengembalikan kondisi sosial ekonominya ini yang lama,” tandasnya.