Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru, Gelar Rakor | Bali Tribune
Diposting : 20 December 2017 19:16
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Natal
RAKOR - Pemkab Klungkung gelar rapat antisipasi Natal dan tahun baru.

BALI TRIBUNE - Persiapan jelang Natal 2017 dan tahun baru 2018 Pemerintah Kabupaten Klungkung  dipimpin oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengadakan rapat koordinasi (rakor) di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (19/12).

Rapat dihadiri oleh Waka Polres Klungkung, Kompol. Ketut Widiada, SiK, perwakilan dari Kodim 1610/Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Pengadilan Negeri Klungkung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Kepala Kantor Kementerian Agama, para kepala SKPD, Kabag Ops Polres Klungkung, dan Kasat Intel Polres Klungkung, serta Camat Klungkung dan Camat Dawan. Bupati Suwirta mengharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan memberikan data yang akurat shingga nantinya dalam parayaan Natal dan Tahun Baru 2018 dapat berjalan dengan kondusif sesuai dengan harapan bersama.

Waka Polres Klungkung Kompol. Ketut Widiada, SiK. mengatakan, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru ini Polres Klungkung akan menggelar Operasi Lilin Agung 2017 yang  berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 23 Desember 2017 s/d 1 Januari 2018. Mengerahkan 250 personel, dibantu dinas terkait lainnya, seperti TNI, Sat Pol. PP, Dinas Kesehatan, Perhubungan dan unsur masyarakat seperti Pecalang. Pada saat perayaan Natal, personel Polres Klungkung akan diterjunkan di enam gereja yang ada di Kabupaten Klungkung seperti Gereja Pante Kosta, Gereja Santa Sisilia, Gereja kemah Injil Indonesia, Gereja Tresna Asih, Gereja GBI Rock dan Gereja Bethany.

Kabag Ops Polres Klungkung Kompol. Nyoman Suarsika menambahkan, sebelum Operasi Lilin Agung 2017 dilaksanakan, Polres Klungkung telah melakasanakan Operasi Cipta Kondisi dan mengamankan miras jenis arak sebanyak 1.560 liter arak/48 derigen. Diimbau kepada masyarakat, pada saat menyambut tahun baru agar tidak minum miras secara berlebihan dan di tempat umum  seperti di pinggir jalan atau di atas trotoar, sedangkan untuk kembang api yang boleh dinyalakan besarannya  maximal 2 inci.

Pada rakor tersebut telah disepakati beberapa imbauan seperti: memelihara dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, dengan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa/Siskamling; memantau kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah; menjaga kerukunan antar umat beragama; menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama; meningkatkan patroli secara bersama-sama, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.