Aparat Penegak Hukum Tak Tegas = Pengusaha Galian C Berizin Mengadu ke Dewan | Bali Tribune
Diposting : 18 August 2017 20:45
redaksi - Bali Tribune
DEWAN
DATANGI DEWAN – Perwakilan pengusaha galian C berizin di Karangasem, Rabu lalu mendatangi dewan setempat lantaran masih maraknya pengusaha galian C bodong beroperasi.

BALI TRIBUNE - Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap puluhan perusahaan galian C ilegal alias bodong di Kecamatan Selat dan Bebandem, menuai reaksi dari sejumlah pengusaha galian C berizin.‎ Pasalnya, beroperasinya puluhan galian C ilegal itu membuat perusahaan galian C berizin yang selama ini diwajibkan membayar pajak, jadi sepi pembeli.

Artinya, truk-truk pengangkut material galian C beralih membeli pasir di perusahaan galian C bodong. Karena selain harganya lebih murah lantaran perusahaan galian bodong itu tidak membayar pajak, para sopir truk galian juga tidak perlu membayar faktur pajak karena pemerintah sendiri tidak bisa memungut pajak dari usaha ilegal tersebut.

Berlarutnya permasalahan ini, ditambah lagi aparat keamanan hanya menjadi penonton tanpa melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas perusahaan bodong itu membuat PAD Karangasem terus merosot, karena pemasukan perusahaan galian berizin juga merosot.

Gerah dengan situasi ini, sejumlah pengusaha galian C berizin yang berada di beberapa titik di Bebandem, Rabu (16/8), mengadu ke DPRD Karangasem. Mereka diterima Ketua Komisi III DPRD, I Gusti Agung Dwi Putra, untuk berdialog di ruang Komisi III. Dari dialog dan aspirasi yang disampaikan para pengusaha galian C berizin itu, cukup membuat Gung Dwi (panggilan akrab Gusti Agung Dwi Putra) terhenyak.

Pasalnya, para pengusaha berizin ini menyebutkan jika para pengusaha galian C bodong itu tetap bebas beroperasi hanya dengan berbekal sebuah nota yang distempel basah nama tiga oknum. Salah satunya adalah nama salah satu anggota DPRD provinsi, nama seorang pengacara dan nama salah seorang yang diduga pejabat.

“Mereka tetap bebas beroperasi dan Satpol PP pun tidak berani menertibkan karena ada surat sakti (nota berstempel basah nama tiga oknum tersebut,red) itu,” sebut I Gusti Putu Asta, salah satu pengusaha galian C berizin dan diamini oleh I Wayan Parka bersama pengusaha berizin lainnya.

Para pengusaha berizin ini mengaku terus merugi sementara mereka juga terus dikenakan kewajiban membayar pajak. “Terus terang jumlah truk yang membeli pasir ke perusahaan kami terus berkurang bahkan sampai 80 persen, karena sopir truk beralih membeli pasir ke perusahaan galian tidak berizin,” ungkap Wayan Parka yang juga mantan anggota dewan Karangasem ini.

Ketua Komisi III, Gung Dwi mengaku prihatin dengan kondisi dan fakta yang disampaikan para pengusaha galian C berizin itu. Utamanya soal adanya nota berstempel basah nama tiga oknum yang disebutkan itu. “Semestinya Saber Pungli bertindak, apalagi KPK informasinya sedang berada di Karangasem,” cetus Gung Dwi. Sementara terkait masih dibiarkannya puluhan usaha galian C tak berizin tetap beroperasi, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas terkait.

 “Kami juga akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD, dan dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan bersama gabungan Komisi I, II dan III,” ucap Gung Dwi.

 Sementara jika dalam waktu dekat ini aparat penegak hukum tidak bertindak menertibkan seluruh usaha Galian C bodong di Karangasem, seluruh pengusaha galian C berizin mengancam akan mengembalikan seluruh faktur pajak kepada Pemkab Karangasem dan menutup seluruh usaha mereka ketimbang terus merugi dan terus dibebani kewajiban membayar pajak.