APBD Badung Tahun 2018 Disahkan Rp 7,2 Triliun, Dewan Sebut Betul-betul Pro Rakyat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 25 November 2017 12:12
I Made Darna - Bali Tribune
DPRD
Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Bupati Nyoman Giri Prasta, Wabup Suiasa dan dua wakil ketua DPRD Badung menandatangani nota kesepakatan APBD Badung 2018 pada rapat paripurna, Jumat (24/11).

BALI TRIBUNE - DPRD Kabupaten Badung telah melaksanakan serangkaian rapat kerja yang membahas rancangan  penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 serta Rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2018. Hasilnya yang berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2018 telah diketok palu alias disahkan dalam sidang paripurna DPRD Badung di gedung dewan, Jumat (24/11) kemarin.

Disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 6,5 triliun lebih dan APBD menjadi Rp 7,2 trilun lebih. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi dua wakilnya, I Nyoman Karyana dan I Made Sunartha. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta jajaran.

Secara rinci APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2018, yakni pendapatan daerah semula dirancang Rp 6.045.264.883.120,64 berubah menjadi Rp 6.561.358.603.537,47. Belanja daerah semula dirancang Rp 6.560.291 279.409,36 berubah menjadi Rp 7.201.875.862.318,54. Pembiayaan dari penerimaan SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp. 515.026.396.288,72 berubah menjadi Rp. 640.517.258.781,07. 

Dengan demikian, postur RAPBD tahun anggaran 2018 adalah pendapatan daerah Rp 6.561.358.603.537,47, meningkat Rp 516.093.720.416,83. Belanja daerah Rp 7.201.875.862.318,54, meningkat Rp 641.584.582.909,18. Sementara, defisit Rp 640.517.258.781,07. Selanjutnya pembiayaan daerah, penerimaan Rp. 640.517.258.781,07, meningkat Rp 125.490.862.492,35. Pengeluaran Rp 0 dengan pembiayaan netto Rp 640.517.258.781,07, meningkat Rp 125.490.862.492,35. sedangkan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0. 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata menyampaikan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Badung tahun 2018. “Dalam sidang ketiga ini kami telah menyelesaikan proses daripada beberapa Ranperda, dan khususnya mengenai APBD tahun 2018 yang sudah ditandatangani dengan delapan Ranperda. Itu sudah final, kami sepakati 7,2 triliun,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata politisi asal Dalung, Kuta Utara tersebut, pihaknya bersama dengan pemerintah, memaksimalkan target pendapatan yang dulunya dirancang Rp 6 triliun dan APBD yang dirancang 6,5 triliun. “Nah sekarang sudah bergeser, pendapatannya menjadi Rp 6,5 triliun dan APBD menjadi Rp 7,2 trilun,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Parwata, maksimalisasi target tersebut tetap dalam koridor KUA-PPAS dan PPNSB dengan lima skala prioritasnya. “Tidak keluar dari KUA-PPAS, tidak keluar dari lima skala prioritas PPNSB. Itu tetap menjadi skala prioritas pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung. ini seperti yang dikatakan Bapak Bupati, bahwa benar-benar kami lakukan maksimalisasi pendapatan menjadi Rp 6,5  triliun PAD, ini kami berikan langsung untuk masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, ditegaskannya, APBD yang telah disahkan tersebut benar-benar pro rakyat. “Ini pro dengan rakyat. Oleh karena  itu pembangunan di segala sektor sudah kami dorong. Dengan demikian percepatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Badung bisa tercapai,” tegasnya.

Di samping Ranperda tentang APBD, disahkan pula Ranperda menjadi perda, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 1 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 20 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 8 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi, dan Ranperda Kabupaten Badung tentang penataan, pengawasan minuman beralkohol. Demikian pula Ranperda Kabupaten Badung tentang perangkat desa serta Ranperda Kabupaten Badung tentang perubahan status kelurahan menjadi desa.