Asal-Muasal Pistol Pemulung Terus Ditelusuri | Bali Tribune
Diposting : 25 April 2019 02:12
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/Tersangka Hariyanto saat ditangkap polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

balitribune.co.id | NegaraSenjata api (senpi) illegal yang disita polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (6/4) lalu dari seorang pemulung, Hariyanto (30), berdasarkan hasil forensic masih aktif. Polisi masih menelusuri asal muasal senjata illegal tersebut.

Setelah Hariyanto (31) asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember Jawa Timur Sabtu (6/4) lalu di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, polisi langsung mengirim senpi, peluru dan magazen ke Labfor Polda Bali. Hasilnya sudah diterima Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (22/4) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi, Rabu (24/4) mengatakan senpi tanpa dokumen itu merupakan pistol jenis Pistol Makarov buatan Rusia dengan kaliber 9mm. Memiliki enam galangan dengan lebar 3mm dan enam dataran dengan 1mm, serta putaran atau twist ke kanan. Dari penampilan luar Pistol itu yakni pada bagian kuncian senpi terdapat angka cetak "890".

"Dalam uji balistik masih berfungsi baik. Dan senjata belum pernah digunakan untuk menembakkan peluru," jelasnya.

Ia menyatakan hasil uji residu terhadap senpi itu pun negatif mengandung nitrate. Sedangkan untuk peluru dan juga magazine, merupakan peluru tajam berjaket dengan caliber 9x17 mm. "Dan itu semua masih aktif. Ya benar memang buatan Rusia," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi terpisah mengatakan, hasil forensic terhadap senjata api illegal tersebut baru keluar Senin (22/4) lalu.

Kendati ia mengakui senpi itu diketahui buatan Rusia dengan peluru dan mesin yang masih aktif, namun pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail lantaran masih proses penyidikan. Ia juga mengaku masih terganjal asal-usul senpi dengan magazine berisi dua butir peluru aktif, serta sebuah slongsong beserta sarung warna hitam itu karena dari pengakuan tersangka, barang bukti senjata laras pendek itu dibeli dari saudaranya yang sudah meninggal dunia. 

"Pemiliknya juga masih belum diketahui. Jadi cuma buatan Rusia dan masih aktif. Itu saja yang bisa kami beri keterangan," ujarnya.

Subawa mengatakan setelah keluar hasil forensic itu, berkas perkara sudah lengkap sehingga bisa dilimpahkan tahap I atau P19 untuk dilakukan peninjauan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).  "Setelah ada petunjuk berkas sempurna maka akan kami P21 kan (berkas sempurna). Sehingga berkas dan tersangka bisa segera mungkin juga akan kami limpahkan," ujarnya.

Setelah hasil fornasik ini diterima, pihaknya menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap asal muasal senpi tersebut. "Tetap kami lakukan penelusuran," tandasnya.