Aussie Penipu Rp6,7 Miliar Terancam 4 Tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 30 March 2016 14:37
soegiarto - Bali Tribune
Terdakwa Eric Bevan Gillet didampingi pengacaranya Simon Nahak dan jaksa saat memeriksa alat bukti.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang Aussie (warga negara Australia) Eric Bevan Gillet (58) terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, karena ia didakwa menipu teman bisnisnya sehingga mengakibatkan kerugian Rp6,7 miliar. Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/3).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sunata dan jaksa penuntut umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, terungkap jika aksi penipuan yang dilakukan bule Aussie ini berawal saat dirinya menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada tahun 2013.

Saat itu, terdakwa Eric berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perizinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dihargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar. “Mereka akhirnya sepakat dan terdakwa mulai melakukan pembangunan,” jelas Purwanta.

Di awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar. Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kepemilikan tanah tidak jelas. “Korban mengalami kerugian Rp6,7 miliar,” jelasnya.

Tidak terima terhadap ulah Eric, kedua korban melaporkan kejadian ini ke Polda Bali yang akhirnya menetapkan Eric sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Eric dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sehingga terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Purwanta menambahkan pada sidang Selasa (29/3), langsung memeriksa tiga orang saksi.