Babat Kawasan Bakau, Proyek Jalan Dibongkar | Bali Tribune
Diposting : 18 October 2016 16:13
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
kawasan bakau
DOURUG - Sebelum dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat, kawasan mangrove yang diurug ditutup petugas trantib.

Negara, Bali Tribune

Setelah adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana untuk mengembalikan fungsi kawasan bakau di Desa Budeng, yang sebelumnya dibabat dengan alasan pembuatan jalan menuju pura, akhirnya timbunan material pembuatan jalan tersebut dibongkar, Senin (17/10).

Sebelum pembongkaran timbunan material jalan, sejumlah personil Trantib Kecamatan Jembrana melakukan penutupan akses masuk ke lahan tersebut. Proses pembongkaran dipimpin Camat Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya serta diawasi sejumlah pejabat seperti Kepala Balai Penelitan dan Obeservasi Laut (BPOL), Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana I Made Dwi Maharimbawa. Sesuai rencana, lahan tersebut akan dikembalikan seperti semula kembali setelah dilakukan pembongkaran terhadap material urugan salah satunya di lahan yang diurug itu akan dilakukan penanaman kembali bibit mangrove.

Camat Jembrana IGN Sumber Wijaya ditemui di sela-sela pembongkaran mengatakan sesuai keputusan, dikerahkan alat berat dari Pemkab Jembrana untuk membongkar tanah urugan itu. Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana.

Ia mengungkapkan pembuatan akses jalan tidak harus dengan mengurug lahan seperti yang terjadi saat ini telebih sampai mengurug kawasan tanaman bakau dan merusak ekosistem yang sudah ada kendati maksudnya untuk akses pemedek menuju ke Pura. Tidak ada izin resmi untuk mengurug lahan yang berstatus tanah negara karena baru berupa persetujuan juga lisan. Setelah areal itu ditutup, akan dilakukan pembongkaran selama beberapa hari. Kendati demikian, akses jalan menuju Pura nantinya tetap akan dibuka namun agar tidak merusak ekosistem yang ada selama ini akan diusulkan untuk pembuatan jalan berupa jembatan kayu.  

Kepala BPOL Kabupaten Jembrana I Nyoman Radiartha menegaskan bahwa pihaknya memang tidak mengetahui dari awal karena persetujuan yang sempat diberikan itu saat dirinya belum menjabat. Pihaknya pun mennyatakan sebelum ada izin yang diperoleh melalui mekanisme yang berlaku maka tidak boleh ada pengurugan.  Pihak BPOL menyambut baik pembongkaran urugan tersebut tersebut yang merupakan keputusan DPRD Jembrana.

Perbekel Budeng I Putu Libra Setiawan mengaku mengikuti dan menghormati instruksi dari legislatif tersebut yang merupakan keputusan dari DPRD Jembrana saat pertemuan dengan pihak-pihak terkait belum lama ini.