Bacaleg DCT Dipublikasikan, Dapat Diganti Jika Ada Tanggapan Publik | Bali Tribune
Diposting : 14 August 2018 18:48
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
DCS - Pengurus parpol menandatangani persetujuan terhadap bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCS.
BALI TRIBUNE - Setelah dilakukan pencoretan terhadap 10 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), kini ratusan nama bakal calon legislative (Bacaleg) di Jembrana yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan dan keabsahan kelengkapan pencalonan untuk bertarung dalam Pemilu 2019, setelah disetujui untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan setelah ditetapkan dalam DCS Minggu (12/8), nama tersebut akan dimumkan untum mendaptakan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
 
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan, penetapan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana sebagai daftar calon sementara (DCS) akan ditetapkan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Jembrana. Ratusan nama bacaleg dari 13 parpol tersebut sebelum penetapan DCS juga telah melalui sejumlah tahapan. "Kita tetapkan hari ini (minggu kemarin). Ada 334 orang bakal calon yang akan ditetapkan menjadi DCS anggota DPRD Kabupaten Jembrana" terangnya.
 
Bahkan menurutnya ratusan nama Bacaleg tersebut juga sudah melalui koreksi serta persetujuan dari masing-masing partai politik (Parpol) baik oleh Laision Officer (LO) yang ditunjuk parpol maupun pengurus parpol sendiri. Selanjutnya nama-nama yang terdaftar dalam DCS itu akan diumumkan kepublik melalui media cetak dan elektronik hinga Selasa (21/8) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk ikut memberikan masukan dan tanggapan terhadap ratusan nama yang dipublikasikan tersebut.
 
Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, pihaknya memastikan nantinya  akan ditindaklanjuti kembali dengan melakukan koreksi serta memanggil parpol yang mencalonkan bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan masyarakat untuk melakukan klarifikasi terkait kebenarannya. "Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada kita (KPU Jembrana) dari tanggal 29 sampai 31 Agustus" ujarnya. Bahkan menurutnya parpol dapat mengganti bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat tersebut. Pengajuan pengganti bakal calon DCS dapat dilakukan mulai tanggal 4 sampai 10 September 2018.
 
Terkait dengan calon pengganti yang diajukan oleh partai politik untuk mengganti bacaleg dalam DCS yang mendapatkan masukan dari masyarakat itu, menurutnya setiap parpol yang melakukan penggantian dapat mengajukan calon pengganti dengan persyaratan pencalonan yang sama seperti persyaratan dalam pendaftaran sebelumnya. Bahkan dikatakannya terhadap calon pengganti itu juga akan kembali dilakukan verifikasi sebelum nantinya nama calon pengganti akan dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Sebelum ditetapkan menjadi DCT tanggal 20 September 2018, nama yang diajukan itu juga akan kita verifikasi" tandasnya.