Badung Hanya Dapat Tambahan 4 Ribu Keping E-KTP | Bali Tribune
Diposting : 23 September 2017 14:05
I Made Darna - Bali Tribune
e-KTP
Ilustrasi blangko e-KTP

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Badung kembali mendapatkan tambahan 4 ribu keping blanko Kartu Tanpa Penduduk elektronik (e-KTP) dari pusat. Tambahan blanko ini saat ini tengah diambil oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung ke Jakarta.

Dengan adanya tambahan blanko ini, maka Pemkab Badung total hingga September 2017 telah mendapat 20 ribu keping blanko. Sebelumnya gumi keris telah menerima sebanyak 16 ribu keping periode Januari sampai Agustus 2017.
“Iya, sekarang kita dapat  tambahan empat ribu keping blanko dari pusat,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung Putu Suryawati, Jumat (22/9).

Tambahan blanko ini, kata dia, sedang diambil ke Jakarta. “Sekarang sedang proses pengambilan ke Jakarta,” imbuhnya.
Dengan tambahan 4 ribu keping ini, maka Badung total telah mendapatkan sebanyak 20 ribu keping. Pun demikian, dengan jumlah itu belum semua masyarakat Badung yang terekam memperoleh E-KTP. Sebab, masyarakat Badung yang masuk daftar tunggu, sudah terekam, namun belum menerima e-KTP masih cukup banyak. “Kalau total kita sudah dapat 20 ribu keping. Tapi, jumlah itu masih sangat kurang,” tegas Suryawati.
 
Sementara Kepala Disdukcapil Badung, I Nyoman Soka menyatakan, kecrat-kecrit alias tidak lancarnya pengiriman blanko membuat cukup banyak masyarakat Badung belum menerima e-KTP. “Kami sudah terus minta tambahan blanko ke pusat. Tapi, tidak diberikan tambahan yang cukup,” ujarnya.
Sekarang pun, lanjut dia, tambahan yang diberikan pusat dipastikan masih kurang. Pasalnya, selain daftar tunggu yang masih banyak, perekaman ditingkat remaja umur 17 tahun ke atas masih berlangsung ke sekolah-sekolah.
“Terus terang blanko diberikan dalam jumlah yang terbatas. Sehingga dengan banyaknya warga yang baru terekam otomatis masih banyak pula blanko yang kurang,” jelas Soka.
 
Namun, untuk menyiasati kekurangan blanko ini, mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku bagi yang sudah terekam sudah langsung diberikan surat keterangan pengganti KTP.  Surat keterangan tersebut fungsinya sama dengan KTP. Hanya saja masa berlakunya enam bulan dan bisa diperpanjang. “Kalau sudah terekam, jika kepingan sudah normal, penunggalannya sudah, otomatis kami tinggal mencetak saja,” tukas pejabat asal Kuta Selatan ini.