Diposting : 6 September 2018 13:07
I Made Darna - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan memusnakan sebanyak 1.928 Arsip in aktif atau sekitar 325 box dengan kode Klasifikasi 900, Rabu (5/9).
Pemusnahan Arsip ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Hadir Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tato Pujiarto dan Tyanti Sudarni, Perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Bali.
Staf Ahli Bupati I Ketut Martha mengatakan dalam rangka untuk menjamin kesediaan arsip yang autentik dan terpercaya, untuk menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak- hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan system kearsipan Pemkab Badung, maka diperlukan penyelenggarakan kearsipan yang handal. Untuk itu di harapkan agar selalu memperhatikan arsip- arsipnya, terlebih lagi arsip –arsip yang bernilai guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah, dan nilai guna penelitian. “Bilamana perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan untuk proses dan penyelamatan dan pemeliharan arsip,” ujarnya.
Dikatakan juga pelaksanaan penyusutan /pemusnahan arsip telah diatur oleh PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Bupati Badung No 79 tahun 2011 tentang jadwal Retensi Arsip(JRA), seperti di sebutkan ketua Tim, bahwa Arsip-Arsip sebelum di musnahkan , tentunya telah di proses dan di nilai secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip, yang sudah sesuai dengan jadwal retensi Arsip.
Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan memelihara arsipnya dengan baik dan benar, karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya, berarti arsip yang dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. Hal ini karena memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang di timbulkan oleh arsip tersebut.
“Oleh karena itulah sesuai dengan Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” kata Ketut Martha.
Sementara Itu Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan tujuan di laksanakan penyusutan, pemusnahan arsip adalah agar perangkat daerah selaku pemilik dan pencipta arsip mengetahui, bahwa Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, dan pemusnahan/penyusutan ini tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Sedangkan tujuannya adalah mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan pemeliharaannya, tenaga dan efisiensi waktu untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu–waktu di perlukan.
Pemusnahan Arsip ini dilakukan setiap tahun dimana arsip perangkat daerah yang akan dimusnahkan adalah Arsip in Aktif yang retensinya di atas 10 tahun. Untuk Tahun 2018 ini, arsip Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah(BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah yang akan dimusnahkan dengan total semuanya merupakan kumpulan arsip keuangan, dengan kode klasifikasi 900 dengan jumlah 325 BOX, 1.928 berkas.