Badung Tolak Rencana Revisi Ketinggian Bangunan | Bali Tribune
Diposting : 30 January 2019 23:45
San Edison - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Untuk mematangkan materi dan substansi Ranperda ini, Pansus RTRW Bali menggelar sosialisasi ke kabupaten dan kota di Bali. 
 
Selasa (29/1/2019), Pansus RTRW Bali menggelar sosialisasi ke Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar. Dalam sosialisasi di Kantor Bupati Badung misalnya, Pansus RTRW Bali didampingi langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama. Rombongan diterima Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, dan jajaran. 
 
Kepada wartawan usai kegiatan tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada Pansus RTRW Bali yang melakukan sosialisasi Ranperda RTRW Bali ke Badung. Menurut dia, hal ini sangat positif dalam mematangkan materi Ranperda ini. 
 
Hanya saja khusus terkait rencana revisi ketinggian bangunan dalam Ranperda RTRW Bali ini, Bupati Giri Prasta menolaknya. Ia berpandangan, apa yang sudah diwarisi leluhur, jangan sampai diutak-atik lagi.
 
"Soal rencana perubahan ketinggian bangunan (dari 15 meter ketentuan saat ini, red), jangan. Dari dulu, hanya Hotel Bali Beach yang ditoleransi ketinggiannya, karena sudah ada sebelum Perda RTRW Bali. Tetapi kalau misalkan dalam hal - hal tertentu dibutuhkan oleh negara, tidak apa apa," tegas Bupati Giri Prasta. 
 
Adapun terkait rencana pembangunan jalan Kuta - Sunset Road - Soka - Tanah Lot, bagi Badung tidak masalah. Termasuk jika nantinya ada share anggaran terkait rencana tersebut. 
 
"Kalau ada share anggaran, kita siap. Karena kita ingin perkembangan pariwisata ini bagus. Termasuk juga akses ke bandara, kita siapkan," ucapnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait Ranperda RTRW Bali ini untuk mendapatkan masukan dari kabupaten dan kota. Apalagi, nantinya yang melaksanakan aturan adalah kabupaten dan kota. 
 
"Karena itu, kita beri ruang seluas-luasnya kepada kabupaten untuk memberikan masukan," papar Adi Wiryatama, yang kembali tampil sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Tabanan dari PDI Perjuangan ini pada Pileg 2019. 
 
Soal rencana perubahan ketinggian bangunan dari 15 meter atau setinggi pohon kelapa saat ini, Adi Wiryatama menyebut, hal tersebut masih akan dikaji. Prinsipnya, lembaga dewan ingin mengakomodir kepentingan dan kebutuhan kekinian di kabupaten dan kota. 
 
"Rencananya, untuk rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, kita akan cari rumusannya. Makanya kita coba dengar dulu masukan dari semua pihak. Sebab ada yang usulkan 12 lantai untuk hotel, dan lain sebagainya. Ini kita akan kaji lebih lanjut," tegas Adi Wiryatama.