Bahas Isu Kenaikan NJOP dan Target Peningkatan Pendapatan | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2017 18:34
I Made Darna - Bali Tribune
NJOP
Rombongan Komisi IV DPRD Badung dipimpin Putu Alit Yandinata saat bertemu dengan Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, Selasa (25/4).

BALI TRIBUNE - Menyikapi sejumlah persoalan terutama dalam peningkatan pendapatan serta kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Badung, Selasa (25/4), Komisi III DPRD Badung melakukan rapat koordininasi dengan Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mempertanyakan kesiapan Bapenda Badung dalam rencanan pemerintah menaikan pendapatan tahun 2018 mendatang begitu juga piranti yang diperlukan.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata mengatakan, dari kunjungan serta pertemuan yang dilakukan ini dimaksudkan untuk terus menjaga komunikasi antara legislatif serta eksekutif yang membidagi masalah anggaran agar satu suara dalam meperoleh informasi. “Apa lagi ada isu terkait kenaikan NJOP hingga 1000 persen ini, kita perlu mengetahui akar permasalahanya agar nanti kita bisa menjelaskan kemasyarakat terkait kenaikan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan NJOP ini dinilai wajar karena harga tahan di Kuta Selatan memang sudah tak relevan lagi. “Mana mungkin ada tanah seharga Rp 4 juta disana, pasti lah naik . Ini juga merupakan catatan BPK dan KPK karena pemerintah tidak pernah menaikan NJOP dalam beberap tahun ini,” tegas Alit Yandinata.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda Badung, Made Sutama. Menurutnya, koordinasi seperti ini sangat penting dilakukan, jadi masalah yang dihadapi bisa dipecahkan secara bersama. “Terkait kenaikan NJOP ini bisa saya jelaskan, hal ini bukan kenaikan tapi penyesuaian. Dari hasil temuan BPK dan KPK kita diminta harus melakuan penyesuaian NJOP ini. Akibat penyesuaian ini, ada stimulus yang diberikan kepada petani yakni bebas pajak PBB, tapi tanah yang dikomersilkan kita tetap kenaikan pajak,” paparnya.

Sutama juga mengatakan, harga tanah di Kuta Selatan jika dinilai memang harganya tinggi, tidak ada yang Rp 4 juta per are. “Karena dulu menggunakan NJOP dengan harga 4 juta per are dan hal tersebut tidak sesuai dengan hasil dilapangan, maka NJOP ini harus disesuaikan,” terang pejabat asal Pecatu ini lagi.