Bandar Narkoba Seririt Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 16 June 2017 20:23
Khairil Anwar - Bali Tribune
Narkoba
TUNJUKKAN - Sat Res Narkoba Pores Buleleng kembali membekuk jaringan narkoba wilayah Buleleng barat, peluk dan barang bukti ditunjukkan.

BALI TRIBUNE - Jaringan narkoba Buleleng seolah tidak pernah habis. Setelah berhasil membekuk pelaku narkoba di wilayah Buleleng timur, Sat Res Narkoba Pores Buleleng kembali membekuk jaringan narkoba wilayah Buleleng barat.Tak tanggung-tanggung sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 16 gram  kembali diamankan dari tangan Gusti Kadek Armika alias Ajik (37) warga Dusun Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Jumat (9/6) lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu ditangkap saat berada di kediamannya dengan barang bukti 24 paket sabu-sabu yang disimpan tersembunyi dibelakang lemari pendingin. ”Saya menduga barang (sabu-sabu, red) itu baru datang dan selesai dipisah menjadi beberapa paket siap jual. Bersama tersangka kami juga amankan uang tunai hasil penjulan sebelumnya,” terang Sukawaijaya, Kamis (15/6).

Setelah dilakukan introgasi,tersangka Ajik mengaku barang tersebut didapat dari pulau Jawa namun bungkam saat diminta mengungkap jaringan yang menyuplai barang tersebut. ”Kemungkinan  masuknya dari pelabuhan Gilimanuk. Dari jawa mana, tersangka masih bungkam. Tapi, kami masih terus lakukan pengembangan asal barang yang dibawa tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ.

Menurut Kapolres,dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 gram tangkapannya kali ini tergolong besar dengan melibatkan jaringan cukup luas kendati belum semua dapat diungkap. ”Dari hasil tangkapan kami dapatkan tester, timbangan eleketrik dan uang tunai serta paket sabu-sabu tersangka pengedar sekaligus pemakai juga. Ini barang yang sudah displit, dijual kalau 1 gram bisa Rp1 juta, mungkin 0,5 gram bisa Rp500 ribu. Kami masih kembangkan lebih lanjut lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Sementara itu, tersangka Ajik membeberkan cara melakukan transaksi narkoba kepada sejumlah pelanggannnya.Antara lain dengan cara memberikan kesempatan pemakai untuk mencicipi terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. ”Sebelum dibeli saya berikan kesempatan dulu untuk mencobanya,” tandas dia.