Bandar Togel Online Ditangkap Polisi | Bali Tribune
Diposting : 6 August 2016 10:16
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Narkoba
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra saat menunjukkan pelaku bandar judi togel online beserta barang buktinya.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Kamis (4/8) lalu berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan judi toto gelap (togel) online. Bandar togel I Ketut Ariawan alias Tut Mancrut (38) asal Banjar Pulukan, Pekutatan diamankan di rumhnya sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja di salah satu tempat karaoke di Peken Ijogading Jembrana ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit note book merk Asus warna merah-hitam, satu unit Hp Nokia, satu buah buku rekening tabungan milik pelaku, sebuah kartu ATM, sebuah buku berisi tulisan angka-angka dan sebuah bolpoin warna hitam.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang pemasang togel masing-masing Wayan Metra (48) petani asal Banjar Rukun, Desa Gumbrih, Pekutatan dan Kadek Artawan (42) asal Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan.

Bandar judi yang mengaku mantan reporter salah satu stasiun tv yang pernah siaran di Jembrana ini, mengakui menerima pemasangan judi togel online lewat handphone, lalu dipasangkan kembali ke salah satu website judi. Menurutnya, harga untuk setiap pemasangan Rp1.000, jika nomor yang bersangkutan tembus dua angka akan mendapatkan Rp70 ribu, tiga angka Rp400 ribu dan empat angka Rp3 juta. Pelaku menjalankan judi online tersebut sejak dua bulan terakhir, dengan omzet rata-rata Rp220 ribu setiap hari.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra yang dikonfirmasi Jumat (5/8) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku togel.
Yang bersangkutan menurutnya dikategorikan sebagai bandar karena pelaku yang menerima uang dari pemasang serta membayarnya jika nomor tersebut tembus. Selain itu pelaku tidak memiliki bos di atasnya.

Selain secara online pelaku juga menerima pasangan SMS melalui nomor ponsel, sedangkan uangnya dikirim melalui nomor rekening milik pelaku. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.