Bangunan Melanggar di Penyangga WBD Jatiluwih Diisidak Dewan | Bali Tribune
Diposting : 30 September 2017 12:27
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
sidak
SIDAK - Tim Gabungan Komisi I, II dan IV DPRD Tabanan, Jumat (29/9), melakukan sidak bangunan ke Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Baturiti.

BALI TRIBUNE - Tim Gabungan Komisi I, II dan IV DPRD Tabanan, Jumat (29/9), melakukan sidak ke Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Baturiti terkait maraknya pembangunan di wilayah Desa Jatiluwih dan sekitarnya ternyata dapat mengancam predikat Warisan Budaya Dunia (WBD) yang telah diterima Desa Jatiluwih sejak tahun 2012 lalu.

Salah satu usaha yang disambangi para wakil rakyat tersebut adalah Jati Harum Luwak Coffe yang berlokasi di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan.  Usaha ini berdiri di lahan yang masuk dalam kawasan penyangga WBD dan melabrak jalur hijau. Sayangnya tim tidak sempat bertemu dengan pemilik usaha dan hanya berhasil menemui Manajer usaha yang menawarkan wisatawannya menikmati kopi sembari menyaksikan pemandangan terasering tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa sidak komisi gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan WBD dan penyangganya senantiasa lestari sesuai dengan predikat WBD yang diberikan Unesco, yakni persawahan abadi dan bisa menjadi warisan kepada anak cucu kelak. “Terlebih juga ada konsep jalur hijau yang kita awasi, sehingga kami hadir bersama OPD terkait, mulai dari Dinas PU, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui jika usaha Jati Harum Luwak Coffe tersebut memang berdiri di kawasan yang masuk jalur hijau sehingga tidak memungkinkan untuk beroperasi. Parahnya lagi, karena terbukti melanggar Perda, Satpol PP Tabanan beberapa waktu lalu sudah sempat turun ke lapangan dan menyegel lokasi tersebut namun tidak diindahkan oleh pemilik usaha, bahkan tulisan penyegelan usaha yang dipasang dipintu masuk lokasi ditutup tanaman. “Sebelumnya sudah disegel tetapi ternyata pemilik usaha membandel dan tetap beroperasi,” imbuh politisi asal Marga tersebut.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga menambahkan, sidak ini bertujuan untuk menertibkan bangunan yang melanggar dari ketentuan WBD Jatiluwih. Menurutnya saat ini sudah banyak yang dilanggar dari aturan Jatiluwih sebagai WBD, bahkan sudah dapat peringatan dari UNESCO, dan predikat WBD Jatiluwih terancam akan dicabut kalau terus terdapat pelanggaran. "Ini sudah banyak pelanggaran dan WBD kita sudah dikasi peringatan, kalau terus terjadi pelanggaran nanti takutnya WBD Jatiluwih bisa terancam dicabut," ungkap Dirga.

Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta tim yustisi dapat bertindak lebih tegas sembari menegaskan jika saat ini pihaknya sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga nantinya fasilitas pendukung pariwisata tidak mengurangi status dari WBD itu sendiri dan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun.

Manajer Jati Harum Luwak Coffe, Ni Putu Ani Widiastari, mengatakan bahwa jika pemilik usaha sedang ada ditempat, sehingga dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai keberadaan usaha tersebut. Hanya saja pihaknya telah memiliki surat rekomendasi dari Desa Pekraman yang juga ditandatangani Perbekel Desa Senganan. “Yang saya tahu hanya kami sudah punya surat rekomendasi dari Perbekel Desa Senganan, kalau untuk detailnya pemilik usaha yang tahu,” ujarnya sembari mengatakan jika usaha tersebut baru beroperasi selama dua bulan dengan pendapatan rata-rata Rp 10 Juta per hari dan jumlah kunjungan 30 sampai 40 mobil per harinya.

Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan jika untuk menutup usaha tersebut pihaknya masih akan menunggu intruksi dari Bupati. Dimana menurutnya, setelah melakukan sidak, DPRD Tabanan akan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Tabanan sehingga pihaknya tinggal menunggu perintah dari Bupati.

Usai melakukan sidak di Jati Harum Luwak Coffe, tim bergerak ke lahan seluas 3 are yang diratakan menggunakan alat besar dan beberapa waktu lalu sempat dihentikan aktifitasnya oleh Satpol PP Tabanan, serta masih berada di wilayah yang sama. Berbeda dengan sebelumnya, di lokasi ini tim bertemu langsung dengan pemilik lahan, I Made Mandita.