Bantu Warga Kurang Mampu, Pemkot Denpasar Tambah Kuota PBI APBD JKN-KIS | Bali Tribune
Diposting : 10 October 2017 18:59
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr Luh Putu Sri Armini bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Kiki, menunjukkan surat addendum perjanjian kerja sama terkait penambahan Kuota PBI APBD JKN-KIS Kota Denpasar, di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Senin (9/10).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menambahkan kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (JKN-KIS PBI-APBD) di tahun 2017 hingga mencapai 26.480 jiwa.

Penambahan kuota dimaksud dilaksanakan melalui penandatanganan addendum perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Senin (9/10). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar, dr Luh Putu Sri Armini, mengatakan, pihaknya melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terkait dengan adanya penambahan kuota peserta jaminan kesehatan yang akan didanai dengan dana APBD Kota Denpasar.

Jaminan kesehatan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan yang rentan atau ekonominya berada di ambang garis kemiskinan. Dikatakan, untuk warga kota Denpasar yang masuk kategori miskin, sudah ditangani pemerintah pusat melalui dana APBN. Sementara itu bagi warga yang kurang mampu juga sudah didanai dari dana sharing pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Namun demikian, Pemerintah Kota Denpasar tetap menambah kuota untuk warga Kota Denpasar yang masih dirasa perlu dan membutuhkan jaminan kesehatan.

Menurut Sri Armini, sebelumnya kuota jumlah penduduk yang didaftarkan kedalam program JKN-KIS, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui APBD Kota Denpasar sebanyak 10.592 jiwa semenjak bulan Desember 2016 lalu. Namun mengingat jumlah kuota tersebut telah terpenuhi, Pemerintah Kota Denpasar bermaksud kembali menambahkan jumlah kuota dimaksud sebanyak 15.888 jiwa sehingga total keseluruhan menjadi 26.480 jiwa. Sebelumnya, 10.592 warga kota Denpasar yang masuk dalam kategori kurang mampu sudah mendapatkan jaminan kesehatan dalam hal ini BPJS Kesehatan yang didanai Pemerintah Provinsi Bali.

Namun demikian pemerintah Kota Denpasar menambahkan kuota sebanyak 15.888, mengingat masih adanya warga kota Denpasar yang dirasakan perlu untuk mendapatkan jaminan kesehatan. “Harapan kita melalui penandatanganan ini agar semua masyarakat di kota Denpasar mempunyai perlidungan kesehatan dengan asuransi salah satunya BPJS Kesehatan. Jadi warga yang tidak mampu, kurang mampu ataupun rentan (ekonomi berada diambang garis kemiskinan), mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Denpasar, Nyoman Sukerta, menambahkan, kali ini dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan BPJS Kesehatan untuk dana APBD Perubahan yang jumlah pesertanya mencapai 15.888 yang dibiayai murni dari APBD Kota Denpasar. Dikatakan, terkait kuota tersebut belum bisa penuhi semuanya, namun pemenuhan kuotanya akan dilakukan secara bertahap. “Saat ini yang baru terpenuhi yakni sebanyak 3622 orang. Sisanya akan dipenuhi secara bertahap,” ujarnya.

Terkait langkah pemenuhan kuota tersebut, Sukerta mengatakan akan melakukan pendataan secepatnya. Bahkan pihaknya akan segera menggelar sosialisasi dengan melibatkan aparat terdepan meliputi kepala lingkungan, kepala dusun, aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. “Pasca pendatangan ini, kami akan langsung sosialisasikan ke masyarakat. Untuk pemenuhan peserta baru kita akan sosialisasi di tiap-tiap kecamatan di Kota Denpasar. Kami akan undang tokoh masyarakat serta kaling/ kadus dan perangkat desa. Sosialiasi akan digelar mulai pertengah bulan oktober ini. Nah setelah itu masyarakat yang belum menjadi peserta dan membutuhkan BPJS bisa didata oleh kaling dan kadus. Sesuai harapan walikota bahwa semua masyakat yang membutuhkan jaminan kesehatan, yang tidak mampu membayar akan dibiayai melalui APBD Kota Denpasar,” ujarnya.

Terkait target pemenuhan kuota tersebut pihaknya mengaku akan mengusahakan agar kuota tersebut dapat dipenuhi secepatnya, paling lambat pada bulan Desember 2017 mendatang. Sehingga pada tahun 2018 mendatang tidak ada lagi penambahan kuota melainkan hanya pergantian kuota. “Seperti peserta yang keluar dan meninggal sehingga dapat digantikan oeh peserta baru. Tahun 2018 ini kita juga akan dibiayai murni dari APBD Kota Denpasar. Kita ingin lepas dari subsidi Provinsi, sedangkan administrasi permohonan itu ke Gubernur sedang diproses oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar,” ujarnya.

Terkait syarat penerima jaminan kesehatan tersebut, Sukerta menjelaskan, bahwa masyarakat yang bisa menerima atau mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kota Denpasar yakni masyarakat yang ekonominya kurang mampu, rentan miskin atau ekonominya berada di ambang garis kemiskinan. Selain itu juga masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, atau penyandang disabilitas, anak yatim, lansia terlantar dan penyakit kronis juga dibiayai APBD Kota Denpasar dengan perjanjian di jaminan kesehatan BPJS dengan kategori kelas III.

Adanya penandatangan kerjasama ini diapresiasi pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Pihak BPJS menyebut adanya penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar dalam menjamin kesehatan wargany. “Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas wujud komitmen dari pemerintah Kota Denpasar telah menjamin kesehatan masyarakatnya dengan mendaftarkan penduduknya kedalam program JKN-KIS. Bahkan sebelum genap satu tahun kuota pertama yang disepakati telah terpenuhi dan dalam tahun yang sama pihak Pemerintah Kota Denpasar kembali menambahkan jumlah kuota PBI-APBD, hal ini perlu di apresiasi” ucap dr. Kiki selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

Menurut, dr Kiki, penambahan jumlah kuota PBI APBD Kota Denpasar tentu saja bukan tanpa alasan, karena pelayanan kesehatan untuk masyarakat pemegang Kartu KIS PBI-APBD dirasakan lebih baik sehingga pemerintah Kota Denpasar kembali mempercayakan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakatnya kepada BPJS Kesehatan. Peningkatan pelayanan kesehatan tersebut tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah sebagai pembina dari fasilitas kesehatan di Kota Denpasar.

Dikatakan, saat ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah mendapat data awal untuk kuota tambahan dimaksud sebanyak 2.622 jiwa yang akan dilakukan proses pengentrian ke dalam database BPJS Kesehatan. Diinformasikan kepada masyarakat di Kota Denpasar yang kurang mampu agar segera dapat melaporkan dirinya ke Kantor Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dapat didaftarkan kedalam Program JKN-KIS sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kedepan diharapkan agar Pemerintah Kota Denpasar dapat segera mendaftarkan seluruh penduduknya yang belum tercover jaminan kesehatan kedalam Program JKN-KIS,” tandasnya.