Banyak Pihak Terlibat Perburuan Fee Impor Gula | Bali Tribune
Diposting : 19 September 2016 10:45
Djoko Moeljono - Bali Tribune
KPK
PERBURUAN -- Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil (tengah/berkopyah) ketika memberikan keterangan pers terkait perburuan fee kuota impor gula di Sumbar, yang diduga tidak hanya melibatkan pejabat BUMN setingkat direksi.

Jakarta, Bali Tribune

Tertangkapnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Irman Gusman dakam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, terkait kasus suap dari fee kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), semakin menguatkan dugaan adanya perburuan fee impor dari berbagai komoditas pangan terutama gula oleh oknum dari berbagai kalangan.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil di Jakarta, menjelaskan, perburuan fee tersebut diduga tidak hanya melibatkan pejabat BUMN setingkat direksi, bahkan diduga juga meluas hingga ke pejabat negara dan pengambil kebijakan, terutama yang terkait dengan perijinan impor.
"Kita dapat kabar ada direksi BUMN yang diduga disinyalir menerima suap dari fee impor gula yang kejadian penyuapannya dilakukan di Singapura. Lebih riil lagi, Ketua DPD RI kena Operasi Tangkap Tangan KPK yang diduga sebagai kasus pemberian fee dari impor gula di Provinsi Sumatera Barat," katanya, kemarin.
KPK sebelumnya menerima informasi dari lembaga anti korupsi Singapura (CPIB/Corruption Practices Investigation Bureau) bahwa direksi BUMN penerima suap itu diduga telah membuka rekening di Singapura untuk menampung fee dari perusahaan Panamex sebesar 50 US dollar per ton dari 100 ribu ton raw sugar yang diimpor sehingga total mencapai 5 juta dollar AS atau setara Rp 65 Miliar. Raw sugar itu akan diproses menjadi gula putih agar bisa menstabilkan harga gula nasional. Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Arum yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini, setiap tahun ijin impor gula yang digelontorkan di republik yang dikenal dengan julukan negara agraris ini tidak kurang dari 3,5-4,5 juta ton. "Mengacu kepada ijin impor gula yang dikeluarkan pemerintah setiap tahun jumlahnya sekitar 3,5-4,5 juta ton. Jika fee per kilogramnya sekitar Rp1000, maka total fee yang bisa dibagi-bagi tak kurang dari Rp3,5 triliun hingga Rp4,5 triliun," katanya.
Ia mensinyalir bahwa semua ijin impor gula yang diberikan kepada beberapa perusahaan BUMN maupun swasta semuanya terindikasi adanya suap yang diberikan kepada oknum pejabat direksi BUMN maupun kepada oknum pejabat negara yang punya kewenangan mengeluarkan ijin impor gula tersebut. Karenanya Ketua Majelis Pertimbangan Anggota (MPA) DPP Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Rakyat Indonesia (Gapperindo) ini mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan agar besinergi mengungkap indikasi suap dari fee impor gula yang melibatkan pejabat negara, pengambil kebijakan, wakil rakyat maupun direksi BUMN.
"Terkait kasus suap dari fee impor gula yang terjadi di Singapura, kami harap KPK mengusutnya hingga tuntas. Kami yakin kasus ini akan mengungkap kasus perburuan rente dari fee impor gula yang jauh lebih besar yang melibatkan pejabat negara dan pengambil kebijakan di negeri ini," tegas Arum.
APTRI, tidak ingin kasus tersebut menguap, atau terjadi pengkaburan dan senyap hilang musnah begitu saja atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penyelesaiannya. Kami juga tidak ingin kasus yang jauh lebih besar itu tertutup oleh kasus suap fee impor gula Irman Gusman yang nilainya diduga hanya sekitar Rp 100 juta," harapnya.
Berbagai cara dilakukan oknum agar impor dapat dilaksanakan. Salah satu di antaranya adalah dengan merekayasa persepsi bahwa harga gula mahal dan rekayasa penggelembungan data kebutuhan gula untuk dijadikan alat legitimasi pembenaran guna melakukan impor secara gula besar-besaran.