Barang Bukti Hendak Diseberangkan, Curanmor di Denpasar Terungkap di Gilimanuk | Bali Tribune
Diposting : 17 December 2018 23:04
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
DIAMANKAN - Barang bukti kasus curanmor di Pamogan, Denpasar Selatan yang diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (16/12).
BALI TRIBUNE - Polisi kembali mengungkap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Bali pada Oktober lalu. Upaya untuk menyelundupkan barang bukti hasil curian keluar Bali digagalkan oleh aparat keamanan yang melakukan pengamanan di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (16/12) dini hari.
 
Kasus yang diungkap kali adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (19/10). Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi, Minggu kemarin, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya menggagalkan upaya kabur yang dilakukan oleh pelaku curanmor yang terjadi dua bulan lalu di wilayah Denpasar Selatan. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Petugas yang melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap kendaraan, barang dan orang yang akan keluar Bali di Pos I Pengamanan Pintu Keluar Bali sekitar pukul 02.30 Wita memeriksaan sepeda motor Honda Scoopy warna cream saat akan memasuki loket tiket. Namun saat diminta menujukkan surat-surat, pengendaranya, Fauzi (26) asal Tegalmijin, RT 18/ RW 04, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur justru menunjukan STNK yang tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarainya. 
 
“Sepeda motor yang dikendarai Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi DK 4377 OU, nomor rangka MH1JFW118GK446743, nomor mesin JFW1E1444960, tapi pada STNK warna Kendaraan Hitam, dengan Noka MH1JFH114FK446104 dan Nosin: JFH1E1444783” ungkap AKP I Komang Muliyadi
 
Polisi lalu mengamankan pengendara beserta motornya ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari keterangan pengendara itu, sepeda motor Honda Scoopy tersebut didapatkannya setelah menerima gadai dari seseorang laki-laki yang dikenalnya di facebook dengan akun "Toltol". Ia telah memberikan uang gadai sebesar Rp. 3 Juta sekitar 1 bulan yg lalu. Bahkan sebelum berangkat ke Bondowoso, instalatir listrik ini sempat menghubungi dan meminta ijin kepada Toltol yang menggadaikan scoopy tersebut. “Saat itu Fausi sudah memberitahukan nomor rangkanya berbeda dengan yang ada pada STNK, namun tetap dikendarainya untuk tujuan ke Jawa,” jelasnya.
 
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dan menghubungi beberapa polsek yang ada di Wilayah Polda Bali, “ternyata sesuai data bahwa Unit Polsek Densel, Honda Scoopy itu adalah barang bukti pencurian dan perkaranya dilaporkan di Polsek Densel Tanggal 19 Oktober 2018. TKP Perkara di Jalan Pulau Yoni, Perum. Pemogan Indah10, Pemogan, Denpasar selatan. Motor tersebut milik korban Ummu Atyah (30) asal Banyuwangi” paparnya. Sesuai dengan lokasi kejadiannya, pihaknya telah berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Densel untuk proses pelimpahan barang bukti beserta pengemdaranya tersebut. “Sesuai ketentuan, kita limpahkan ke Polsek Densel untuk penanganannya,” tandasnya.