Bawa Biji Ganja, Pria asal Chili Diadili | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 October 2018 00:18
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Terdakwa asal Chili usai jalani sidang.
BALI TRIBUNE - Terdakwa yang digiring dari Kejari Badung , Victor Manuel Ortega,  berkebangsaan Chili hanya bisa pasrah ketika didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Pria berumur 34 tahun ini diadili atas kasus membawa biji ganja saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Malaysia.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, pria perawakan junkis ini didakwa dengan pasal berlapis. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Estard Oktavi itu, JPU  menjerat terdakwa Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Perbuatan terdakwa melawan hukum, mengimpor, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk biji ganja yang beratnya mencapai 0,05 gram," kata JPU dalam dakwaanya.
 
Kasus penangkapan terdakwa bermula, saat baru tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6017Q, 12 Juli 2018 pukul 21.00 Wita.
 
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa yakni berupa tas ransel, petugas menemukan lima butir biji ganja yang tersimpan di dalam botol kaca kecil yang dibungkus plastik.
 
Selanjutnya, terdakwa diamankan petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali terkait asal barang terlarang itu dibawaan terdakwa.
 
Saat diinterogasi petugas BNN Bali, terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu di Belanda dengan bukti kwitansi pembelian yang ditunjukkan kepada petugas.
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku tidak tau jika apa yang dibawanya merupakan barang terlarang di wilayah hukum Indonesia.