Bawa Shabu 1/2 kg, Komang Surya Divonis 16 tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2018 22:31
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Shabu
Pembawa 1/2 kg Shabu saat didampingi Kuasa Hukumnya.


BALI TRIBUNE - I Komang Surya (27), yang sebelumnya ditangkap tim opsnal Ditresnarkoba bersama Satgas Counter Transbational and organize crime (CTOC) Polda Bali atas kasus penyelundupan Narkotika lintas pulau, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tinggi terhadap dirinya, Selasa (20/3).

Dalam sidang tersebut,  majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja bersepakat untuk mengganjar oknum pentolan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bali ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.
 
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis sabhu yang beratnya 539,02 gram brutto atau melebihi 5 gram dengan berperan sebagai penerima dan penyalur sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Surya dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara, " tegas ketua hakim IGN Putra Atmaja.

Vonis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuniek Nurlaeli. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut terdakwa dengan pidana selama 18 tahun,  denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Meski demikian, setelah mendengar vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Edwar Pangkahila, maumpun JPU Nurlaeli menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
 
Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) pukul 20.30 malam silam.

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 68 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabhu seberat 539,02 gram brutto atau setengah kilogram lebih sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Kemudian dari hasil intrograsi, puluhan paket sabhu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.