Bawaslu Bali Siap Awasi Pilkada dan Pemilu | Bali Tribune
Diposting : 7 October 2017 13:00
San Edison - Bali Tribune
DPRD
AUDIENSI - Pimpinan DPRD Provinsi Bali saat menerima audiensi Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia dan jajaran.

BALI TRIBUNE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menegaskan kesiapannya mengawasi Pilgub Bali 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang. Kesiapan tersebut terungkap dalam audiensi Bawaslu Provinsi Bali ke Pimpinan DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Jumat (6/10).

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu, serta beberapa pejabat dan staf. Mereka diterima Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi I Ketut Tama Tenaya dan anggota Komisi I Nyoman Adanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bali itu, Ketut Rudia secara khusus menyampaikan terima kasih atas support dan dukungan lembaga dewan selama ini.

"Berkat dukungan DPRD Bali, akhirnya bisa terealisasi anggaran Bawaslu sebesar Rp 62 miliar lebih dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan," kata Rudia.

Dengan anggaran tersebut, Rudia menyampaikan, Bawaslu Provinsi Bali siap menjalankan tugas pada Pilkada tahun 2018 dan Pemilu 2019. "Secara kelembagaan dan kesiapan petugas, semua sudah siap,"  tegasnya.

Panwaslu kabupaten/kota, diakuinya sudah terbentuk bahkan sudah mulai bekerja melakukan pengawasan dalam setiap tahapan yang ada. Khusus dalam persiapan Pileg 2019, dalam waktu dekat dilakukan verifikasi dan pendaftaran parpol termasuk calon-calonnya.

Pada kesempatan tersebut, Rudia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya yang paling urgent terkait sarana prasarana gedung (ruang rapat) untuk pelaksanaan sidang jika ada sengketa.

Terkait hal tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Bali memberi apresisasi atas kinerja Bawaslu yang sudah bagus. Khusus untuk kekurangan sarana dan prasarana yang dikeluhkan, Bawaslu Provinsi Bali diarahkan mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Bali untuk memanfaatkan aset gedung milik Pemprov Bali.

"Ajukan permohonan dan kami di Lembaga Dewan akan memberikan rekomendasi (dukungan) atas permohonan tersebut," pungkas Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama.