BC Bandara Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Jerman | Bali Tribune
Diposting : 30 April 2019 23:14
Ray - Bali Tribune
Bali Tribune/Para tersangka dan barang bukti digelar Polresta Denpasar dalam jumpa pers.

balitribune.co.id | DenpasarPetugas Bea Cukai (BC) Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri di Kantor Pos Besar Renon. Kedua penindakan masing-masing dilakukan pada tanggal 4 dan 10 April lalu. Penindakan pertama terhadap paket kiriman dari Jerman dengan nomor karal CY515287754DE. 

“Petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman dari Jerman dengan nama pengirim All Games 4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro. Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman,” kata Kepala Kantor BC Ngurah Rai, Himawan Indarjono dalam  jumpa wartawan kemarin. 

“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi,” tambah Himawan.

Atas temuan tersebut, katanya, selanjutnya pada l 8 April, BC bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pria warga Denpasar berinisial Rony SRK (27) dan Komang Agung WDY (26) selaku penerima barang tersebut. Barang bukti seberat 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.

Sementara penindakan ke dua dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL. Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda itu karena tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan X-Ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan 1 (satu) plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT).

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (23/4) petugas BC Ngurah Rai dan petugas Dit Resnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia bernama Andrei Spiridonov (36). Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan ke dua diserahterimakan ke Dit Res Narkoba Polda Bali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan.

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono SIK mengatakan, dari hasil pengembangan barang bukti sebanyak itu rencana akan diedarkan di Bali. Tujuan peredaran ekstasi asal Jerman ini akan dijual di tempat hiburan malam, baik diskotek maupun di kafe-kafe. “Ya, pengakuan sementara, nama penelrima yang diamaksud itu tidak ada, dan tujuannya ke mereka. Pengiriman ini baru pertama kali namun kami masih dalami. Kami masih dalami dari siapa barang bukti ini sebenarnya," ujarnya. 

Sementara Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bali Kompol Leo D. Fretes mengatakan, untuk Bule Rusia, Andrei setelah kabur dari tahanan tititip narkoba, ia nyasar ke salah satu kebun milik warga Denpasar Timur. Untuk mengelabui warga dan polisi, siangnya ia tidur di rerumputan tepatnya di bawah pohon. Pakaiannya di lepas hanya mengenakan rumput yang diikat di bagian perut menggantung hingga kaki.

“Kami masih dalami latar belakangnya. Dan ini baru pertama kali dilakukan oleh bule Rusia ini,” katanya.