Bebotoh Terancam 7 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 15 October 2016 09:40
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
polisi
DIAMANKAN – I Made Widiarta saat diamankan polisi karena mencuri motornya sendiri untuk digadaikan.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Polsek Mendoyo mengamankan I Made Widiarta alias Belanda (49), asal Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Mendoyo, Jumat (14/10). Bebotoh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri dan menggelapkan sepeda motornya sendiri untuk digadaikan di sejumlah rentenir, bahkan hingga ke Denpasar.

Bebotoh yang kepincut judi tajen ini diamankan setelah polisi menerima laporan pada Selasa (4/10) lalu dari korbannya, Ni Putu Suwintari (54), asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.

Dalam laporannya, korban kehilangan motor Honda Vario warna hitam DK 8184 KY, yang sedang diparkir di garase depan rumahnya. Motor yang hilang itu adalah milik pelaku, yang sebelumnya digadaikan kepada korban pada bulan Juli lalu senilai Rp4 juta.

Pelaku berhasil diamankan atas keterangan dari korban yang mengatakan pelaku menggadaikan motor itu dengan uang hasil gadainya digunakan untuk bermain judi. Janji pelaku akan menebus motor itu jika menang judi tajen, tidak bisa dipenuhi karena pelaku kembali kalah judi.

Bahkan, 10 hari berselang, pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang dengan alasan digunakan menebus BPKB motornya yang akan diserahkan kepada korban. Setelah kembali diberikan pinjaman Rp2.250.000 oleh korban, pelaku tak pernah kelihatan batang hidungnya.

Setelah pelaku diamankan di rumah saudaranya di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, dari hasil pemeriksaan polisi pelaku mengaku telah menggadaikan kembali sepeda motor tersebut di Denpasar senilai Rp3,5 juta. Namun uangnya telah dihabiskan untuk tajen.

Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana membenarkan penangkapan pelaku pencurian terhadap motor gaidaiannya tersebut. Modusnya, pelaku Senin (3/10) malam mengendap-endap datang ke rumah korban dan langsung mengambil motor gadaian yang parkir di garase rumah korban yang kebetulan saat itu kunci kontak nyantol. Pelaku kabur setelah berhasil mengambil motor itu dan membawanya ke Denpasar.

Setelah sempat dipakai selama tiga hari, motor itu diganti plat nomornya dengan pelat nomor palsu, selanjutnya kembali digadaikan di Denpasar sebesar Rp3,5 juta.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Mendoyo untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.