Bentuk UPDB Untuk Mensiasati Temuan BPK | Bali Tribune
Diposting : 9 March 2018 20:18
I Made Darna - Bali Tribune
Koperasi
Ketut Karpiana

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung akan kembali menggulirkan bantuan dana bergulir. Bantuan ini akan diberikan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) yang ada di ‘gumi keris’. Untuk teknis penyaluran, Pemkab Badung saat ini tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang dana bergulir.

Hal menarik, agar bantuan ini tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disiasati dengan rencana membentuk semacam Unit Pelayanan Dana Bergulir (UPDB). Nah, UPDB ini nanti secara khusus akan menaungi Badan Layanan Umum (BLU) sebagai penyalur dana bergulir.

Hanya saja pembentukan UPTD ini saat ini masih mandeg di Provinsi. Pemprov Bali informasinya belum memberikan rekomendasi pembentukan UPDB.  Sehingga Perda tentang Dana Bergulir yang tinggal menunggu getok palu Dewan Badung ini terancam tidak bisa langsung diesekusi meski perda sudah disahkan.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana membenarkan, rencana Pemkab Badung akan kembali memberikan dana bergulir untuk koperasi dan UKM di Badung. Dana yang akan disalurkan untuk program ini bahkan sudah terparkir di kas daerah.

“Dananya sudah ada. Soal berapa besarannya itu kembali kepada Bapak Bupati. Yang jelas sekarang sudah ada (dana bergulir) sisa yang dulu distop karena temuan BPK sebesar Rp 9 miliar. Nanti dana itu akan digulirkan lagi,” ujar Karpiana, Kamis (8/3).

Hanya saja, pejabat asal Cemagi ini mengakui, penyaluran dana bergulir sekarang berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya selaku channeling adalah Koperasi Jagadhita, maka kedepan dana bergulir akan disalurkan lewat pola BLU. “Sekarang aturan baru. Polanya (dana bergulir, red) harus BLU, kemudian wadahnya harus dibentuk UPDB,” katanya.

Bupati Giri Prasta sendiri, menurut Karpiana sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus pola sesuai ketentuan. “Cuma dari hasil koordinasi dengan Kabag Organisasi, UPDB ini belum mendapat rekomendasi dari provinsi. Sekarang pun kami masih koordinasi terus soal ini. Karena rekomendasi ini belum disetujui. Maka UPDB tidak bisa dibentuk,” jelasnya.

Ia pun berharap Pemprov segera memberikan persetujuan pembentukan UPDB dan BLU ini, sehingga Pemkab Badung bisa segera memberi pendampingan modal kepada koperasi dan UKM yang ada.

“Hanya dengan pola ini (UPDB dan BLU, red) mereka bisa didampingi dalam masalah permodalan. Jadi kami sangat berharap segera ada rekomendasi dari provinsi,” harapnya.

Disinggung mengenai siapa-siapa saja calon penerima bantuan bergulir ini, Karpiana menyebut semua koperasi dan UKM di Badung yang memenuhi syarat. Misalnya, untuk koperasi. Ia harus sehat,  minimal sudah RAT tiga kali dan laporan keuangan baik. Kemudian untuk UKM, produksi harus berkualitas dan punya pangsa pasar sendiri. “Untuk besar bantuan nanti kan kita lihat asetnya juga. Layak nggak diberi bantuan,” terangnya.

Pastinya, kata dia saat ini sudah ada RP 9 miliar dana yang siap digulirkan untuk program ini. Dana ini sekarang sudah parkir dikas daerah bersumber dari pengembalian dana bergulir sebelumnya yang sempat macet dan menjadi temuan BPK.