Berdalih Alami Sakit Kejiwaan, Aussie Dibantar ke RSJ Bangli | Bali Tribune
Diposting : 14 February 2018 11:54
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Baker Joshua James terdakwa asal Australia saat jalani sidang sebelumnya.
BALI TRIBUNE - Setelah Majelis Hakim diketuai I Wayan Kawisada  menolak esepsi (nota keberatan) saat putusan sela sepekan lalu yang diajukan pihak Baker Joshua James (32), terdakwa kasus narkotika jenis ganja. Kini, sidang terhadap pria asal Australia yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, terpaksa ditunda pada Selasa (13/2).
 
Pasalnya, Aussie yang ditangkap petugas karena membawa ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa ke Bali, ini dikabarkan dibantar dari Rutan Kerobokan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Dengan alasan, terdakwa mengalami depresi  akibat gangguan kejiwaan berat.
 
Terkait dibantarnya terdakwa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada yang dikonfirmasi usai memimpin sidang di PN Denpasar, Selasa (13/2) langsung membenarkan. "Oh iya dibantar ke RSJ (Bangli) Senin (12/2). Tapi sudah dengan surat resmi. Memang awalnya didalam sidang kami belum memberikam jawaban, namun setelah ada pengajuan kami izinkan, "tegas Kawisada.
 
Menurut Kawisada, dengan dibantarnya terdakwa Joshua, maka masa hukuman sementara tidak berkurang. "Kalau sudah sembuh nanti akan disidangkan kembali sambil menunggu hasil, "jelasnya. 
 
Ditambahkan, dasar iijinkannya Joshua ke RSJ Bangli, selain karena adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejunlah RS luar yang enyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
 
Sebagaimana diketahui, atas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.