Berdalih Ekonomi Seret, Aim Terlibat Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 12 October 2018 21:48
Khairil Anwar - Bali Tribune
KETERANGAN - Kapolres Buleleng AKBP Suratno beri keterang usai melakukan penangkapan jaringan Narkoba di Buleleng, Kamis (11/10)
BALI TRIBUNE - Berdalih faktor ekonomi, membuat Abdur Rahim alias Aim (50) terlibat dalam urusan narkoba. Gaji yang didapat sebagai penjaga sarang burung walet sebesar Rp 300 ribu dianggap tak cukup membuat dapurnya mengebul. Ironisnya, saat ditangkap, Aim mengaku bukan pengedar namun hanya sebagai pengguna. Hal itu diakuinya di hadapan penyidik saat diperiksa usai Aim ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng. 
 
Dalam pengakuannya, Aim mengatakan ia diminta oleh seseorang untuk mengambil paket di kawasan Jalan Airlangga, di pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Polisi yang mengendus gerak gerik Aim lantas melakukan penyergapan, Rabu (26/9) pukul 00.30 wita, bertepatan saat dirinya mengambil paket sabu-sabu di pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng. Dari tangannya, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu, dengan berat total 2.08 gram brutto, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.
 
Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, dari hasil penyelidikan, membuktikan Aim memang seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Terkait asal usul barang haram tersebut, masih dalam penyelidikam polisi. Namun pria dengan melati dua di pundaknya ini yakin jika sabu-sabu itu didatangkan dari wilayah Denpasar. ”Dia (Aim, red) pengedar dan berdalih hanya mengambil paket karena suruhan hanya dalih saja. Fakta peneyelidikan membuktikan yang bersangkutan memang penegedar sekaligus pengguna. Hasil tes urinenya juga positif. Modusnya sistem tempel, ngambil lalu dijual kembali. Kalau benar dia disuruh oleh seseorang, akan kami selidiki lagi,” terang Suratno, Kamis (11/10).
Selain Aim, Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu lain, bernama Putu Gede Merta Yasa alias Blonet (27). Pria asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini diringkus, Jumat (5/10) sekitar pukul 20.30 wita. Penangkapan terhadap Blonet dilakukan bertepatan saat dirinya hendak menjual sabu-sabu kepada seseorang, di sebelah barat kantor Desa Banjar, Kecamtan Banjar.Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu, dengan berat 0.16 gram brutto.
 
Sementara itu, tersangka Aim mengaku stress dan hanya mengkonsumsi, tidak mengedarkan barang haram tersebut. ”Saya stres. Saya memang mengonsumsi sabu, tapi tidak mengedarkan. Waktu itu saya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket di pintu Eks Pelabuhan. Tidak tahu isinya apa,” dalihnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka Aim dan Blonet dijerat dengan pasal 112 ayat (1), dengaj hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.