Berdayakan Desa Adat, DPRD Badung Bentuk Pansus | Bali Tribune
Diposting : 4 January 2018 18:32
I Made Darna - Bali Tribune
DPRD
FOTO BERSAMA - Pansus Pemberdayaan Desa Adat DPRD Badung bersama tim telaah akademik dari Universitas Waramadewa, Rabu (3/1).

FOTO BERSAMA - Pansus Pemberdayaan Desa Adat  DPRD Badung bersama tim telaah akademik dari Universitas Waramadewa, Rabu (3/1).

BALI TRIBUNE - Pada 2018 ini, DPRD Badung membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyusun rancangan peraturan daerah (perda) untuk memberdayakan desa adat khususnya di wilayah Badung. Selain pemberdayaan, perda juga memberikan perlindungan dan pelestarian bagi desa adat.

Ketua Pansus Pemberdayaan Desa Adat DPRD Badung Made Reta saat ditemui usai melakukan rapat dengan tim telaah naskah akademik dari Universitas Warmadewa, Rabu (3/1) kemarin menyatakan, salah satu pemberdayaan yang disasar adalah sektor sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini pawongan.  Pemberdayaan ini menjadikan krama di desa adat menjadi SDM andal dan siap bersaing di era global. Pemberdayaan lainnya juga dilakukan terhadap unsur Prahyangan dan palemahan-nya.

Khusus untuk perlindungan, ujar politisi Partai Demokrat dapil Kuta Selatan tersebut, perda yang akan terbentuk nanti memberikan rambu-rambu apa saja yang boleh dilaksanakan oleh pihak desa adat. “Jangan sampai kebijakan yang diterapkan desa adat dianggap menyimpang dan mengarah kepada kasus hukum,” ujar anggota Komisi IV DPRD Badung tersebut.

Mantan Bendesa Adat Bualu tersebut mencontohkan, dalam hal pendapatan desa adat. Perda yang akan terbentuk memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai sumber pendapatan desa adat seperti urunan krama desa adat, hasil pengelolaan kekayaan desa adat, hasil usaha lembaga perkreditan desa (LPD), bantuan pemerintah dan pemerintah daerah, pendapatan lainnya yang sah, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Terkait dengan pungutan oleh desa adat yang berpeluang menjadi kasus hukum, menurut Reta, sepanjang ada kesepakatan antara desa adat dengan pihak lainnya, hal tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum. “Yang bermasalah secara hukum, apabila pungutan yang dilakukan desa adat tidak berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Hal ini juga nantinya akan menjadi materi dalam ranperda yang dibentuk. “Perda ini akan mengatur semuanya sehingga tak ada lagi desa adat atau bendesa adat menjadi tersangka karena melaksanakan pararem,” ujarnya.

Seusai telaah naskah akademik, katanya, tahapan yang dilakukan berupa serap aspirasi yang akan menghadirkan bendesa adat, Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP), Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), dan pihak-pihak lainnya yang terkait. “Serap aspirasi akan dilakukan setelah pansus melakukan studi komparasi,” katanya.

Rapat telaah akademik diikuti sejumlah anggota pansus. Di antaranya, Ketut Subagia, Luh Gede Sri Mediastuti, dan Gede Wardana Erawan.