Beri Efek Jera, Satpol PP Tipiring 7 Pelanggar KTR | Bali Tribune
Diposting : 17 October 2017 19:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Tipiring
TIPIRING - Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar KTR oleh Satpol PP Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar pada Senin (16/10).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap warga yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar Senin (16/10). Sidang dipimpin Hakim IGN Partha Bhargawa S.H dengan Panitera I Made Wisnawa.

Hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100,000 kepada 7 orang pelanggar KTR. Hakim memberi pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100,000 atau subsider 3 hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim tersebut, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan oleh petugas sedang merokok di beberapa tempat seperti, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Teminal Ubung dan Taman Kota Lumintang.

“Dari 15 orang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang kali ini hanya tujuh orang pelanggar. Untuk yang tidak hadir akan ditunggu kehadirannya di Kantor Satpol-PP Kota Denpasar untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Nyoman Gede Sudana.

Lebih lanjut Nyoman Gede Sudana mengatakan, kegiatan sidang Tipiring di tempat ini berlangsung setiap hari senin dan dilaksanakan sebanyak 12 kali selama setahun.”Kegiatan sidang tipiring di Kota Denpasar ini bertujuan untuk menegakkan Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya,” tegasnya.

Dikatakan, sejauh ini pemahaman masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar cenderung meningkat terutama setelah disediakannya area khsusus bagi masyarakat yang merokok dan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Ke depan diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan-peraturan, tentunya demi kebaikan bersama.

Hal yang berbeda dari biasanya, Sidang Tipiring kali ini disaksikan juga oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin bersama jajarannya yang bertepatan melakukan kunjungan ke Kota Denpasar.