Berikut Sejumlah Hotel di Badung Suling Air Laut, Dewan Minta Segera Buatkan Regulasi dan Kenakan Pajak | Bali Tribune
Diposting : 12 February 2018 23:49
I Made Darna - Bali Tribune
pajak
Bagian wilayah pantai Hotel ST Regis yang diduha lakukan SWRO
BALI TRIBUNE - DPRD Badung mengaku kaget dengan ditemukannya belasan hotel memanfaatkan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di wilayah Kuta Selatan. Pasalnya,  hotel-hotel mewah tersebut diam-diam menyuling air laut tanpa izin.
 
Sedikitnya dari hasil sidak Badan Pendapatan daerah (,Bapenda)  Badung ada 14 wajib pajak yang menggunakan SWRO dan sampai saat ini belum kena pajak. Alat SWRO dipergunakan untuk mengolah air laut  menjadi air yang layak untuk dikomsumsi. Namun, kenyataanya mereka melakukan pengeboran, sama halnya dengan menggunakan air tanah.
 
Ini dia data Bapenda Badung dari sejumlah hotel yang menggunakan jasa SWRO di ITDC. Seperti, Hotel ST Regis Bali, Melia Hotel Bali, The Laguna Resort  Spa, Bulgary Hotel, Blue Point Hotel, Indigo Hotel, Westin Hotel, Nusa Dua Hotel, Condraad Hotel, PT Consolidate Water Bali, Ritz Carlton Bali Hotel, Vlub Med Hotel, Sofitel Hotel, Grand Hyatt Hotel.
 
Sementara penyedia jasa pengolahan air melalui sisitem SWRO yakni Gapura Liqua Mandiri (GLM) yang kantor pusatnya di Bandung dan PT Tiara Cipta Mandiri yang kantor pusatnya  di LC  Jalan  gatot Subroto, Denpasar.
 
"Pemanfaatan air laut untuk kebutuhab hotel ini tentu harus kita sikapi serius, " kata Ketua DPRD Badung Putu Parwata belum lama ini.
 
Pihaknya mengaku akan segera melakukan rapat kerja dengan jajaran Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung guna membahas regulasi SWRO.
 
Sebab,  pengolahan air laut menjadi tren baru di kalangan pengusaha dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih. Untuk itu, perlu adanya regulasi yang menaungi, termasuk dari sisi pajak.
 
“Kami bersama eksekutif akan melakukan langkah-lankang dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pajak air tanah. Termasuk, nanti pembuatan Perda pengelolahan air laut yang digunakan secara komersial,” kata Parwata.
 
Sesuai Undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah, pemeritah wajib selalu melakukan inovasi pelayanan publik dan daya saing daerah.  Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah setempat berinovasi dalam meningkatkan pelayanan guna meningkatkan pendapatan daerah.
 
“Ini (SWRO –red) akan kami buatkan peraturan daerahnya, sebagai taat asas dan hukum," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
 
Jika penyulingan air laut ini dibiarkan,  maka menurut Parwata akan menjadi kerugian pemerintah daerah.  Pasalnya, pengusaha yang mestinya menggunakan air tanah atau layanan PDAM kena pajak,  sekarang dengan SWRO tidak dibayar pajak.
 
"Nanti dengan regulasi yang baru perusahaan yang menggunakan SWRO juga harus kena pajak, " pungkas politisi asal Dalung ini.