Bersaksi untuk Istrinya, Jro Jangol Bantah BAP | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 28 March 2018 20:59
Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
Narkotika
MAHKOTA - Saksi mahkota Jro Jangol saat bersaksi untuk terdakwa Ni Luh Ratna Dewi dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar mendudukkan saksi mahkota untuk terdakwa istri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol yang bernama Ni Luh Ratna Dewi. Saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak lain adalah Jro Jangol, yang juga suami terdakwa dalam kasus narkotika.

Menariknya, Jro Jangol yang untuk pertama kalinya duduk sebagai saksi di PN Denpasar, pada kesaksiannya Selasa (27/3) membantah semua isi BAP penyidik terkait kasus yang menjerat terdakwa termasuk juga pada dirinya yang jadi terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah).

Semua pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Wirayoga, selalu dijawab "tidak tau" dan "tidak benar" oleh Jro Jangol.

Ketika ditanya JPU soal pernyataan Dendi (terdakwa dalam kasus yang sama) bahwa narkoba jenis sabu diberikan oleh terdakwa Ratna Dewi atas sepengetahuan Jro Jangol, hal itu dibantahnya."Saya tidak tahu dan itu tidak benar," jawab Jro Jangol dalam kesaksiannya.

Termasuk juga soal keterangan saksi lain yang menyebut dirinya bersama istrinya, Ratna Dewi mengatur dan memberikan narkoba jenis sabu dan dibagi per paket untuk diedarkan. Hal itu juga dijawab tidak benar.

"Mengenai semua barang bukti yang ada ini Anda tahu," tanya JPU Ngurah Wirayoga, langsung dijawab, "tidak tahu," oleh Jro Jangol.

Terhadap apa yang dilontarkan oleh Jro Jangol, terdakwa Ratna Dewi yang duduk di samping Nyoman Sudiantara alias Punglik selaku penasihat hukumnya, mengiyakan keterangan suaminya dalam kesaksian di persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun silam itu pada dakwaan kesatu dengan Pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua  dengan Pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.

Dalam pengembangan penyidik saat penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa.

Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu seberat 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman.

Kemudian pada Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual.