BI: Inflasi Bali Melandai Masih Dalam Kisaran Nasional | Bali Tribune
Diposting : 31 March 2020 20:10
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bali Tribune / Rizki Ernadi Wimanda.

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan inflasi Provinsi Bali pada bulan Maret 2020 melandai dibandingkan bulan Februari lalu yang mencapai 0,44% (mtm). Melandainya tekanan inflasi Provinsi Bali disebabkan karena adanya penurunan harga tiket angkutan udara. 

Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) hingga minggu III Maret 2020, tekanan inflasi Bali bulan Maret diperkirakan sedikit melandai yaitu dalam kisaran 0,10 – 0,50% (mtm) atau 3,00% - 3,40% (yoy) sehingga masih mendukung pencapaian inflasi Bali 2020 dalam kisaran sasaran inflasi nasional sebesar 3,0% ± 1% (yoy). 

"Namun demikian, peningkatan harga gula pasir akibat keterbatasan pasokan, peningkatan harga ikan laut karena gelombang laut sesuai dengan prakiraan BMKG, kenaikan harga bumbu-bumbuan akibat kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi masih akan memberikan tekanan pada inflasi Bali," ujar Deputi  KPw BI Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda, Senin (30/3).

Untuk itu, langkah-langkah pengendalian inflasi yang dilakukan oleh TPID se-Provinsi Bali diharapkan dapat mengendalikan kenaikan harga-harga. Sebagai respon terhadap risiko dan tantangan pengendalian inflasi Bali di 2020, TPID Provinsi Bali akan terus melanjutkan upaya pengendalian harga, baik melalui forum koordinasi maupun melalui tindak lanjut nyata bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, dalam mendukung dan mengikuti seruan Pemerintah dalam memitigasi penyebaran COVID-19, KPw BI Provinsi Bali berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020. Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00 – 12.00 WIB menjadi pukul 08.00 – 11.00 WIB. Kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB diubah menjadi pukul 06.30 – 17.00 WIB. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari.

"Dari sisi tunai, KPw BI Provinsi Bali memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” tutur Rizki.

KPw BI Provinsi Bali bekerja sama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Uang Rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan. 

Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat Ketersediaan uang tunai di KPw BI Provinsi Bali saat ini mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat.

Dari sisi non tunai, KPw BI Provinsi Bali terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai. Mulai uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan, dan memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien. Transaksi non tunai ini juga mendukung program Working From Home (WFH) dan social distancing, karena bisa dilakukan secara online. Selain itu, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020). 

“KPw BI Provinsi Bali juga telah menurunkan biaya SKNBI, dari sebelumnya Rp3.500,00 menjadi Rp2.900,00 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). KPwBI Provinsi Bali akan terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai,” pungkas Rizki.